OJK: 80 Perusahaan Menawarkan Investasi Bodong

Oleh : Ahmad Fadli | Kamis, 16 Februari 2017 - 12:13 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat meneliti setiap penawaran investasi saham dengan imbalan pengembalian dana yang menggiurkan. Pasalnya, banyak ditemukan perusahaan investasi yang bodong atau melakukan penipuan dengan tawaran imbal hasil tinggi. 

"Kami di OJK telah mencatat hampir sekitar 80 perusahaan yang menawarkan investasi adalah bodong. Jumlah itu naik dari 2015 hanya ada 30 perusahaan," kata Ketua Bidang Pengawasan Penanaman Modal Investasi OJK Regional Jawa Timur Deddy Herlambang seperti dikutip Antara, Rabu, 15 Februari 2017. 

Maraknya investasi bodong yang menjanjikan keuntungan besar membuat masyarakat tertipu. Padahal di satu sisi masyarakat sendiri ketika mendapat tawaran investasi selalu berorientasi pada keuntungan.

“Hal ini membuat masyarakat makin takut berinvestasi,” kata dia. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, menyatakan, lebih dari 1000 usaha gadai tak miliki izin. Kebanyakan usaha gadai ini banyak ditemukan di pinggiran jalan kota-kota besar.  

"Yang ditawarkan oleh mereka adalah proses yang mudah dan relatif lebih cepat dibandingkan konvensional," ujarnya. 

OJK pada29 Desember 2016 menerbitkan regulasi POJK Nomor 31 /POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian. Firdaus mengatakan peraturan itu diterbitkan untuk memperkuat usaha pegadaian di Indonesia. Upaya yang dilakukan di antaranya secara internal melalui penataan satuan kerja yang menangani perizinan dan pengawasan pegadaian. 

Dengan adanya aturan itu pemilik usaha gadai harus mendaftarkan diri ke OJK, paling lambat dua tahun setelah peraturan ini terbit. "Saat ini yang berizin baru belasan," kata Firdaus lagi.

Sebelumnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional III Jawa Tengah-DI Yogyakarta Muhammad Ihsanuddin mengimbau, masyarakat tidak mudah tergiur investasi yang menawarkan imbal hasil besar. “Kalau iming-iming pengembaliannya sampai lima persen per bulan itu sudah tidak wajar,” ujarnya di Boyolali, pekan lalu.

Dia juga meminta masyarakat mewaspadai lembaga swadaya masyarakat yang mengklaim mampu membebaskan utang para debitor