Pascagempa Mataram, Sektor Investasi Tetap Menarik

Oleh : Herry Barus | Kamis, 18 Oktober 2018 - 17:20 WIB

INDUSTRY.co.id - Mataram- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram Cokorda Sudira Muliarsa mengatakan, bencana gempa bumi yang melanda Pulau Lombok tidak menyurutkan investasi di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

"Memang saat gempa bumi bulan Agustus, pelayanan perizinan mengalami penurunan tetapi sejak awal September pelayanan permohonan perizinan sudah mulai normal," katanya kepada awak media di Mataram, Rabu (17/10/2018)

Bahkan, lanjut Sudira, investor-investor besar yang sebelumnya telah berencana membangun hotel dan puluhan investor yang hendak membangun perumahan sudah datang berkali-kali ke DPMPTSP untuk melakukan konsultasi pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB).

"Bagi para investor, gempa bumi yang terjadi hanya sebatas 'shock therapy' sementara, bukan untuk mengurungkan niat mereka berinvestasi di kota ini," katanya.

Hal itu dapat dilihat juga dari angka investasi pada triwulan pertama dan kedua 2018. Pada triwulan pertama total investasi di Kota Mataram tercatat Rp282,7 miliar, kemudian triwulan kedua naik menjadi Rp316,8 miliar.

"Sementara secara kumulatif nilai investasi Kota Mataram sejak 2014 hingga triwulan kedua 2018, tercatat Rp21,5 triliun," sebutnya.

Menurutnya, salah satu penyebab terhambatnya pelaksanaan investasi di Kota Mataram justru karena belum disahkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Karena itu, ketika pihaknya melakukan pertemuan dengan para investor, para investor diminta sebelum mengajukan permohonan IMB, agar menyelesaikan berbagai administrasi yang bisa diselesaikan.

Misalnya terkait dengan lingkungan hidup yakni anlisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKP-UPL).

Termasuk konsultasi teknis dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, terkait aturan, persyaratan konstruksi yang harus dilengkapi untuk mengajukan IMB.

"Jadi begitu Perda RTRW disahkan, berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan permohonan IMB sudah siap. Kita tinggal melakukan proses tahapan selanjutnya," katanya.