Usai Putusan MK, Bulog Siap Lanjutkan Impor Daging Kerbau

Oleh : Ridwan | Rabu, 15 Februari 2017 - 10:51 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Kementerian Perdagangan pastikan impor daging India tetap jalan pasca pautusan Mahkaamah Konstitusi (MK). Namun untuk melakukannya, harus ada definisi jelas mengenai mekanisme kehati-hatian dari undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan uji materi oleh pemohon yang dimotori oleh Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Teguh Boediyana atas pasal 36 C Ayat (1), Pasal 36 C Ayat (3), Pasal 36 D Ayat (1), dan Pasal 36 E Ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2014.

Kemendag menjamin impor ternak berbasis zona (zona based) tetap berlaku. Hal ini menyusul hasil uji materi Undang-undang Peternakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, impor daging kerbau India akan dilanjutkan.

"Intinya zona based diperbolehkan MK, khusus pasal 36 e ada prinsip kondisi tertentu dan kehati-hatian maksimal" ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan di Jakarta (14/2/2017).

Dalam impor daging kerbau India yang dijalankan oleh Perum Bulog selama ini, prinsip kehati-hatian telah dilaksanakan secara maksimal oleh Badan Karantina. Prinsip kehati-hatian itu misalnya dengan mengirim petugas Badan Karantika untuk menginspeksi peternakan hingga rumah potong hewan.

Sementara, terkait “prinsip mendesak dan kebutuhan masyarakat” yang disebut MK, Kementerian Perdagangan menjelaskan bahwa kondisi di Indonesia juga memenuhi persyaratan itu.

Oke kemudian mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebut konsumsi daging sapi penduduk Indonesia pada 2016 hanya 2,58 kilogram per kapita per tahun. Angka itu jauh di bawah Negara tetangga di Asia.

Sementara itu, Direktur Utama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog), Djarot Kusumayakti, mengatakan pasca putusan MK pihaknya sudah mengirim surat ke pemerintah untuk meminta kejelasan, mengenai kelanjutan impor daging dari India.

Menurut Djarot sampai saat ini belum ada penugasan lebih lanjut soal impor daging. Meski masih ada kewajiban pengiriman daging India sebesar 21 ribu ton. Dia melihat selama ini memang aturan sudah ketat soal impor daging India.

Sementara, Bulog pun menyatakan siap untuk melanjutkan impor daging kerbau dari India. Sebab, dari 70 ribu ton izin impor yang didapatnya tahun lalu, masih ada 21 ribu ton yang belum didatangkan.

"Kami kan operator, kalau memang dikehendaki oleh pemerintah, kami menunggu penugasan" terang Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti.