Ini Keluhan Warga Atas Kepemilikan Tanah di Bekasi

Oleh : wiyanto | Sabtu, 06 Oktober 2018 - 09:36 WIB · 1 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id -

Jakarta - Yusuf Riza memiliki sebidang tanah seluas 900 meter persegi di Bekasi. Ia berharap tanah tersebut dapat diwariskan kepada keluarganya.

Sejak 1,5 tahun lalu, tanah yang dimilikinya diserobot orang yang berasal dari Medan, Sumatera. Orang tersebut mencoba ingin menguasai tanah berdasarkan dokumen ilegal.

"Okunum Camat Pondok Gede sudah jadi tersangka yang membantu membuat Dokumen surat tanah ilegal," katanya di Jakarta,Jumat (5/10/2018).

Ia menjelaskan tanah yang dimilikinya sudah terdaftar di BPN dan bersertifikat. Ia pun sudah membuktikan kalau dia, punya legalitas surat tanah. Itu dibuktikan si Camat jadi tersangka oleh Kapolres Bekasi.

Nabil salah satu kerabat dari Yusuf Reza mencurahkan keluh kesahnya tentang Camat Pondok Gede bebas begitu saja dengan jaminan Walikota Bekasi. Ia tidak habis mengerti, tersangka mengapa bisa bebas.

Hal yang bikin sedih, katanya, tanah Pamanya masih di pasang Line Polisi sejak 1,5 tahun silam. "Waktu Tempo memberitakan soal ini, Si Camat ditangkap Polres dan jadi tersangka kasus pemalsuan surat tanah,"katanya.

Wiyanto

Redaktur

Wiyanto Lulusan UIN Syarif Hidayatullah dan kini menempuh jenjang Megister Ekonomi Islam di Paramadina. Meliput sektor keuangan dan Pertanian serta sektor riil. Tulisan membantu masyarakat dan pemerintah dan investor memahami peta ekonomi secara menyeluruh

Lihat semua artikel →