Korban Ijazah Palsu STT Setia Minta Proses Peradilan Dipercepat

Oleh : Ahmad Fadli | Rabu, 03 Oktober 2018 - 17:00 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Juru bicara korban Ijazah Palsu Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar atau STT Setia, Yusuf Abraham Selly pertanyakan kepastian proses selanjutnya kasus yang menjadikan Rektor dan Direktur STT Setia sebagai terdakwa tersebut.

“Putusan Pengadilan Tinggi DKI sudah cukup lama hampir sebulan, tapi proses menuju kasasi belum ada titik terang, berdasarkan Undang-undangkan waktu 14 hari, terhitung sejak kapan, kita juga bingung,” ujarnya saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (02/10).

Dia mengungkapkan bahwa pada saat ditanyakan ke Pengadilan Tinggi (PT) dikatakan bahwa kasasi dilakukan 14 setelah putusan. Sementara PN Jaktim mengatakan setelah ada pemberitahuan kepada terdakwa melalui pengacara yang berdomisili di Jakarta Selatan.

Untuk itu maka PN Jaktim akan memberitahukan melalui PN Jaksel. “Okelah kita hargai tapi serius dong jangan sampai lama-lama lagi,” tegasnya.

“Kita butuh keserius dari lembaga peradilan terkait untuk memperoses ini secara serius, sehingga rasa keadilan kita bisa mendapatkannya, kita menunggu,” tambahnya.

Sementara untuk salinan putusan, Yusuf juga mengungkapkan kekecewaannya, sebab hingga hari ini sejak diputus oleh PT DKI Rabu 05 September 2018 lalu, juga belom bisa didapatkan.

“Belom diterima sama sekali (Salinan putusan, – red), itu juga kita kecewa saya dijanjikan dua hari baru turun,” ungkapnya.

Lanjutnya, hingga kasasi dan proses selanjutnya, Yusuf memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawalan untuk itu dia sangat ingin mengetahui kepastian waktu kasasi

Hal yang sama juga menurutnya disampaikan para korban yang kecewa karena lamanya proses peradilan ini. “Kita menginginkan secepatnya dikerjakan, kita akan kawal ketat sampai dimana saja kita kawal,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, humas PN Jaktim, Syafrudin Ainor menjelaskan mengingat domisili kuasa hukum terdakwa di wilayah Jakarta Selatan, maka pihaknya akan menyampaikan melalui PN Jaksel.

“Panitera menyampaikan kepada PN selatan namanya delegasi, nanti minta tolong kepada kuasa hukum terdakwa untuk mnyampaikan salinan putusan dari juru sita pengadilan selatan dari itulah 14 harinya dinyatakan kasasi,” terangnya saat ditemui diruangannya pada hari yang sama.

Dia juga menjelaskan bahwa untuk kasasi maka akan diberitahukan terlebih dahulu kepada para pihak.

“Kalau memang menguntungkan jaksa ya nanti terdakwa yang kasasi kalau menguntungkan terdakwa ya jaksa yang kasasi, begitu kasasi ada kontra memori kasasi,” jelasnya.

Untuk masa 14 hari, dijelaskannya waktu itu berlaku setelah pihak-pihak yang bersangkutan menerima pemberitahuan. Setelah putusan diterima kepada terdakwa disitulah baru bisa kasasi.