SMF Salurkan Pembiayaan KPR Rp 2 Triliun Melalui Bank Jatim

Oleh : Ahmad Fadli | Rabu, 03 Oktober 2018 - 14:57 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Jawa Timur (Jatim) kini bisa tersenyum lega. Harapan mereka untuk bisa mengakses kredit pembiayaan perumahan bisa diwujudkan dengan mudah. Bank Jatim secara resmi mulai menyalurkan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan skema baru 75% : 25%.

Skema baru yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri PUPR No.463/2018 dan mulai diberlakukan 20 Agustus 2018 ini, memberi kemudahan bagi perbankan dalam menyalurkan program FLPP bagi MBR. Yaitu,  dengan komposisi 75%  dari nilai kredit akan dibiayai oleh Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP) Kemen PUPR, sementara sisanya yang 25% ditanggung oleh pihak perbankan.

Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF, Heliantopo mengatakan, pihak perbankan tidak perlu khawatir dengan ketersediaan likuiditas mereka, karena SMF telah menyediakan dana khusus yang bisa digunakan oleh mereka jika ingin menyalurkan program  FLPP bagi MBR ini.

“Ini meringankan Bank Pembangunan Daerah (BPD) seperti Bank Jatim. Mereka bisa dikatakan tidak mengeluarkan likuiditas untuk melaksanakan program KPR FLPP ini, karena yang 75% ditanggung oleh BLU PPDPP Kemen PUPR, sedangkan yang 25% kami yang akan menanggung. Bank otomatis tidak mengeluarkan modal sendiri. Mereka hanya tinggal memasarkan saja,” kata Heliantopo kepada wartawan di Surabaya, Rabu (3/10).

Sebelumnya menurut Heliantopo, SMF telah melakukan penandatanganan kerjasama bipartit antara SMF-Bank Jatim dan SMF-Bank Jatim Syariah (UUS), dalam rangka Penyaluran Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk porsi pendanaan bank sebesar 25%, dalam program KPR-FLPP.

“Program KPR FLPP ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 463/KPTS/M/2018 Tentang Proporsi Pendanaan Pembiayaan/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera,” ujar Heliantopo.

PT SMF (Persero) menyediakan dana hingga Rp 2 triliun untuk keperluan program ini di seluruh Indonesia. Kerjasama dengan Bank Jatim ini menurut Heliantopo merupakan kerjasama pertama yang dilakukan di Jawa Timur, pasca dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri PUPR No.463/2018.