Jamin Keselamatan, Pemerintah Sediakan Asuransi Bagi Nelayan

Oleh : Hariyanto | Selasa, 14 Februari 2017 - 07:26 WIB

INDUSTRY.co.id - Sumenep, Demi menjamin kehidupan para nelayan, Pemerintah melalui program Kementerian Kelautan dan Perikanan RI menyediakan asuransi hidup bagi para nelayan.

"Dengan asuransi itu, para nelayan lebih terjamin kehidupannya. Kalau ada apa-apa, misalnya si nelayan ini meninggal, maka akan mendapatkan santuan uang tunai," kata Kepala Dinas Perikanan Sumenep, Arief Rusdi, Senin (13/02/2017).

Menurutnya, asuransi nelayan merupakan salah satu solusi bagi para nelayan, apabila sampai terjadi musibah kecelakaan laut. Pemerintah daerah mengaku tidak bisa berbuat banyak, mngingat wilayah perairan tempat nelayan melaut, merupakan wilayah pemerintah provinsi.

"Sesuai undang-undang, untuk perairan 0-12 mil merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Jadi bukan lagi kewenangan kami. Kami di daerah hanya sebatas mengkomunikasikan," ujarnya.

Selain itu, ia berharap agar para nelayan sebelum melaut berkoordinasi dengan Syahbandar, untuk penerbitan surat ijin berlayar. Apabila cuaca baik. Syahbandar akan menerbitkan surat ijin. Namun sebaliknya, apabula cuaca buruk. Suahbandar tidak akan menerbitkan surat ijin berlayar.

"Tapi kenyataannya, seringkali para nelayan ini langsung begitu saja pergi melaut, tanpa berkoordinasi dengan Syahbandar setempat. Jadi tidak ada pertimbangan-pertimbangan cuaca berdasarkan prakiraan BMKG. Ini yang kerap menimbulkan musibah laut," ungkapnya.Sumenep, Demi menjamin kehidupan para nelayan, Pemerintah melalui program Kementerian Kelautan dan Perikanan RI menyediakan asuransi hidup bagi para nelayan.

"Dengan asuransi itu, para nelayan lebih terjamin kehidupannya. Kalau ada apa-apa, misalnya si nelayan ini meninggal, maka akan mendapatkan santuan uang tunai," kata Kepala Dinas Perikanan Sumenep, Arief Rusdi, Senin (13/02/2017).

Menurutnya, asuransi nelayan merupakan salah satu solusi bagi para nelayan, apabila sampai terjadi musibah kecelakaan laut. Pemerintah daerah mengaku tidak bisa berbuat banyak, mngingat wilayah perairan tempat nelayan melaut, merupakan wilayah pemerintah provinsi.

"Sesuai undang-undang, untuk perairan 0-12 mil merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Jadi bukan lagi kewenangan kami. Kami di daerah hanya sebatas mengkomunikasikan," ujarnya.

Selain itu, ia berharap agar para nelayan sebelum melaut berkoordinasi dengan Syahbandar, untuk penerbitan surat ijin berlayar. Apabila cuaca baik. Syahbandar akan menerbitkan surat ijin. Namun sebaliknya, apabula cuaca buruk. Suahbandar tidak akan menerbitkan surat ijin berlayar.

"Tapi kenyataannya, seringkali para nelayan ini langsung begitu saja pergi melaut, tanpa berkoordinasi dengan Syahbandar setempat. Jadi tidak ada pertimbangan-pertimbangan cuaca berdasarkan prakiraan BMKG. Ini yang kerap menimbulkan musibah laut," ungkapnya.