Maraknya Mobil Tua, Kemenperin Usul Pembatasan Usia Kendaraan

Oleh : Herry Barus | Senin, 13 Februari 2017 - 19:32 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta —  Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan adanya pembatasan usia kendaraan sebagai salah satu upaya menurunkan emisi dan ketiadaan regulasi mengenai batasan usia kendaraan menyebabkan maraknya peredaran mobil tua.

"Mobil tua mengeluarkan emisi lebih tinggi, sehingga mempersulit upaya pemerintah untuk menekan polusi. Kementerian Perhubungan perlu melakukan kategorisasi terhadap jenis kendaraan tua yang masih beredar dan kategorisasi bisa disusun berdasarkan tahun produksi atau tingkat emisi yang dikeluarkan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan kepada Imq di Jakarta, Senin (13/2/2017).

Selain berdasarkan tahun produksi, menurut Putu, kategorisasi juga dapat disusun berdasarkan penggunaan kendaraan, yakni mobil yang digunakan sebagai angkutan pribadi dan mobil yang digunakan sebagai angkutan massal.

"Misalnya mobil tua boleh tetap beredar tapi harus ada syarat tarif pajak tertentu, ini harus dilakukan. Karena itu penghasil CO2 terbesar," papar dia.

Pemerintah gencar mengendalikan tingkat pencemaran udara, sejalan dengan komitmen untuk menekan emisi hingga 29% pada 2030. Transportasi menjadi salah satu sektor penghasil emisi terbesar di Indonesia.

Pembatasan usia kendaraan telah dipraktikkan oleh banyak negara. Selain menekan polusi udara, kebijakan ini juga akan mengendalikan peredaran kendaraan, sehingga menurunkan kepadatan lalu lintas.

Singapura menjadi salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang telah menerapkan pembatasan usia kendaraan. Tidak hanya untuk roda empat dan lebih, peredaran sepeda motor di negara tersebut juga dibatasi.

Usulan ini telah dirumuskan oleh Kementerian Perindustrian sejak beberapa tahun lalu. Pada 2014, kementerian perindustrian mewacanakan batasan usia kendaraan yakni 20 tahun.