Ketum Kadin: Peraturan Daerah Hambat Investasi di Pulau Seribu

Oleh : Ridwan | Jumat, 28 September 2018 - 07:05 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai banyak peraturan daerah (perda) yang dibuat oleh Pemprov DKI justru menghambat pariwisata Kepulauan Seribu. Alhasil, banyak investor yang tidak berani masuk ke kepulauan di Pantai Utara Jakarta.

Ketua Umum Kadin, Rosan Roeslani, mengatakan investor melirik Kepulauan Seribu sebagai salah satu "The Next Bali". Tetapi investor justru dihambat peraturan-peraturan daerah.

"Justru banyak perda yang menghambat industri pariwisata. Misalnya di Kepulauan Seribu, perda-nya banyak dari tahun 1992, ada (perda) tahun 1994," ungkap Rosan dalam acara Rakornas Kementerian Pariwisata di Raffles Hotel Jakarta (27/9/2018).

Dikatakan Rosan, Investor yang ingin masuk ke Kepulauan Seribu tidak sedikit. Mereka memilih mundur setelah melihat banyaknya peraturan daerah yang dibuat oleh Pemprov DKI.

"Sebenarnya (investor) yang mau masuk Kepulauan Seribu itu banyak, tapi lagi-lagi ada perda ini dan itu, mereka mundur lah. Sekarang lihat, dari tahun ke tahun begitu tidak berkembang," lanjut Rosan.

Aturan pantai salah satu yang banyak dikeluhkan investor. Menurut dia investor ingin membangun hotel dengan fasilitas pantai pribadi, namun sulit direalisasikan karena ada peraturan pantai bisa diakses bebas oleh masyarakat, termasuk nelayan.

Kadin menyarankan Pemprov DKI Jakarta untuk mengadopsi seluruh pariwisata yang ada di Maldives. Aturan di negara tersebut terbukti sukses menarik investor dan wisatawan.

"Ambil saja kebijakan dari Maldives, copy semuanya dan terapkan di Kepulauan Seribu karena sudah berhasil. Dengan kebijakan yang ada tidak akan berkembang," tutup Rosan.