Ironis! Perjuangan Masitoh Mencari Keadilan Berbalik Jadi Tersangka

Oleh : Amazon Dalimunthe | Kamis, 27 September 2018 - 20:11 WIB · 3 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - JAKARTA-- Seorang ibu rumah tangga bernama  Masitoh (47) bernasib malang. Maksud hati ingin mencari keadilan atas kasus yang menimpanya kini berbalik dia malah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Keruan saja penetapan tersebut mendapat protes keras baik dari Masitoh maupun penasehat hukumnya Christ Butar-buta. Salah satu alasan adalah  bukti laporan ke polisi oleh pelapor yakni Komisaris PT Senapati, Anak Agung Gde Wisnu Wardhana hanya pesan WhatsApp.

Kuasa hukum Masitoh, Chris Butarbutar mengatakan penetapan tersangka kliennya sangat prematur. Dia menjelaskan pesan WA dikirim ke sekretaris perusahaan bernama Arni adalah menyampaikan bahan press rilis untuk disampaikan ke suami Masitoh yakni Haminanto Adinugraha yang juga merupakan komisaris di perusahaan tersebut.

"Itu pesan melalui WA dan kedua itu draft press rilis yang belum jadi berita. Pesan itu jelas agar disampaikan kepada pak Haminanto. Jadi untuk menjadikan tersangka tidak berdasar," kata Chris di Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Chris melanjutkan kliennya telah diperiksan pada Rabu kemarin. Dirinya juga mempertanyakan kepada penyidik kalimat mana dalam press rilis yang mencemarkan nama baik perusahaan. "Semua fakta hukum upaya ibu Masitoh dalam mengupayakan hak-haknya harta gono-gini termasuk saham diperusahaan," imbuhnya.

Masitoh menduga bahwa motif dari laporan ini terkait dengan saham di tiga perusahaan yakni PT Insight Investment, PT Senapati dan PT Insight Investment Management. Masitoh mengatakan mayoritas saham dimiliki oleh suami. Kemudian saham tersebut dialihkan ke pihak ketiga tanpa persetujuan kliennya pada 2016 lalu.

"Mereka takut saham yang mereka terima dari Haminanto ini tidak legal karena masih dipermasalahkan oleh ibu Masitoh selaku istri," ujar Christ.

Sementara Masitoh mengaku kecewa. Dirinya tidak terima ditetapkan sebagai tersangka. Pesan WA yang disampaikan ke Arni semuanya adalah fakta."Semua fakta, saya tidak terima dan tidak ada menyebarkan ke pihak lain," ucapnya.

"Yang pasti saya keberatan hanya WA saja sudah jadi tersangka dan saya tanya point mana yang dipermasalahkan penyidik juga gak mau jelasin. Saya hanya dipanggil BAP sekali kemudian langsung dijadikan sebagai tersangka," keluh Masitoh.

Bahkan, kepada penyidik ia pernah bertanya, point mana yang dianggap melakukan pencemaran nama baik. Namun, kata dia, penyidik tidak konsisten dalam menerangkannya. "Awalnya dia bilang, ada pernyataan saya dalam press release itu yang menyebut bahwa saya selaku pengacara telah mengirimkan surat ke OJK agar melakukan pengawasan terhadap PT Insight Investment Manajement untuk menghindari kerugian yang besar bagi masyarakat. Namun, penyidik lain bilang, melihat draft itu secara keseluruhan. Mereka tidak konsisten," paparnya.

Yang membuatnya lebih miris, ia telah dua kali memenangkan praperadilan atas pelaporan Masitoh kepada mantan suaminya terkait kasus KDRT yang di-SP3 oleh Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.m "Yang masalah laporan kami saja belum kelar ini malah klien saya dijadikan tersangka hanya karena mengirimkan WA pribadi," kata Chris Butarbutar.

Terkait penetapan status tersangka Masitoh, Chris berencana melakukan gugatan praperadilan."Kami ikuti proses hukumnya. Tapi kami juga akan lakukan pengujian melalui praperadilan untuk mendapatkan kebenaran. (AMZ)

Amazon Dalimunthe Lihat semua artikel →