Tak Pakai Komponen Lokal Izin Usaha Bakal Dicabut

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 21 September 2018 - 07:20 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pemerintah tengah gencar mendorong tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) ke dalam proyek nasional lewat terbitnya Perpres 2/2018 tentang Kebijakan Industri Nasional Tahun 2015-2019.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tak memenuhi persyaratan minimum TKDN dalam produk-produk yang dihasilkannya.

"Pastilah, saya ketuanya, harus ada (sanksi). Kamu nanti aku cabut izinnya, harus kontribusi dong. Nasional interest, peringatan 1, 2, 3 kalau ndak mau ya sudah cabut," jelas dia

Luhut mengakui, memang saat ini industri dalam negeri masih mengalami keterbatasan dalam hal menghasilkan komponen yang berkualitas dan terjangkau.

Produk komponen dalam negeri sering dikeluhkan lantaran harganya yang lebih mahal dari komponen serupa yang diperoleh dari impor.

Namun menurut Luhut, bila makin banyak yang menerapkan TKDN dalam setiap proyek, maka produsen komponen dalam negeri bisa meningkatkan kapasitas produksinya. Pada akhirnya, bisa menurunkan harga komponen.

"Katanya lebih mahal, ya mahal karena volume sedikit. Kalau volume banyak, ya pasti harga akan murah," tandas dia.