Dua Kali Ditolak MA, Kemenhub Atur Strategi Baru Rancang Aturan Taksi Online

Oleh : Ridwan | Kamis, 20 September 2018 - 13:04 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Mahkamah Agung (MA) sudah terhitung dua kali mementahkan aturan transportasi yang dibuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait taksi online atau daring. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan, Peraturan Menteri (PM) 108 soal taksi online masih berlaku sampai 90 hari ke depan. 

"Hingga ada ketentuan baru, PM 108 masih berlaku," kata Budi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Ditambahkan Budi, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian bersama dengan aliansi dan organisasi transportasi online agar peraturan yang kembali direvisi tidak lagi dimentahkan MA.

"Dalam kesempatan ini juga kelanjutan dari PM 108 yang kemarin sudah putus dari MA. Jadi Pak Menhub sudah printahkan kepada saya dengan libatkan semua lembaga dan aliansi kemudian juga organisi untuk meralat regulasi taksi online ," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan beberapa hari lalu juga sudah bertemu dengan perwakilan dari aliansi. Pihaknya sudah memfasilitasi perwakilan dari aliansi taksi online untuk dilihat apa yang mereka butuhkan.

"Kami sudah komunikasi dengan mitra kita itu, jadi dua hari saya sudah ketemu dengan representasi aliansi. Kita sudah fasilitasi untuk mereka kemudian lakukan konsolidasi kepada tim mereka sendiri. Dari 16 aliansi yang ada sudah ada kami menunjuk tujuh orang perwakilan yang mereka adalah representasi taksi online yang ada di Indonesia," papar dia.

"Tujuh orang ini akan jadi mitra saya saya. Kita bersama-sama menyempurnakan Permenhub yang baru dan menyambut masalah taksi online itu sendiri," tambah dia.

Budi berharap strategi ini bisa bekerja secara stimulan. Pasalnya ia diberi waktu oleh MA 90 hari untuk merevisi peraturan tersebut.

"Kita harapkan dapat bekerja secara simultan. Kita diberi 90 hari oleh MA. PM 108 masih berlaku tapi setelah 90 hari tidak berlaku lagi. Pengganti Permenhub ini kita harapkan sudah bisa selesai. Namun, Pak Menhub harap bisa keluar permen ini sebelum 90 hari," tutur Budi.