Kini Impor Barang e-Commerce Seharga US$75 Kena Bea Masuk

Oleh : Ahmad Fadli | Selasa, 18 September 2018 - 20:20 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pemerintah bakal mengubah aturan tentang impor barang kiriman lewat e-commerce. Perubahan regulasi itu ditulis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.04/2018.Ditjen Bea cukai Kementerian Keuangan membatasi pembelian barang dari luar negeri yang bebas bea masuk maksimal US$75 dari US$ 100  per orang.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, perubahan kebijakan itu dilakukan dalam rangka upaya penyesuaian nilai pembebasan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman dari sebelumnya US$100 menjadi US$75 per orang per hari.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut dilakukan bukan untuk mematikan bisnis atau industri e-commerce, melainkan untuk menciptakan level playing field atau kesetaraan bisnis antara hasil produksi dalam negeri yang produknya mayoritas berasal dari industri kecil menengah (IKM), yang membayar pajak, dengan produk impor melalui barang kiriman, serta impor distributor melalui kargo umum yang masih banyak beredar di pasaran.

"Ini yang perlu dicatat, kita tidak ingin membunuh bisnis online. Tidak ada niat sedikit pun untuk membunuh industri online. Tetapi yang kita lakukan adalah menciptakan keadilan sehingga bisnis konvensional juga masih bisa bertahan," kata Heru di Jakarta dalam siaran persnya.

Dikatakan kebijakan itu pun juga dilakukan dari hasil konsultasi dengan sejumlah stakeholder terkait lainnya. Di antaranya adalah Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo), Kementerian Perindustrian, Asosiasi Forwarder (ALFI), dan beberapa asosiasi IKM.

Menurut Heru saat ini banyak dari pelaku bisnis e-commerce yang menyalahgunakan ketentuan membeli barang impor dengan cara membawa barang langsung dari negeri yang dituju dengan memanfaatkan fasilitas de minimis value untuk tujuan komersial.Karena itu, lanjut Pambudi pemerintah sepakat menurunkan nilai batasan belanja barang secara langsung yang kerap kali disalahgunakan oleh pelaku bisnis tersebut.

"Pemerintah ingin masyarakat memanfaatkan pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang kiriman yang memang ditujukan untuk keperluan pribadi. Selain itu tentu pemerintah ingin mendorong produksi lokal, dan mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri," pungkasnya