Tiga Perusahaan Ini Beli Mesin Pengemas Minyak Goreng Dari Pindad

Oleh : Hariyanto | Selasa, 18 September 2018 - 17:24 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - PT Pindad (Persero) telah menandatangani perjanjian jual beli mesin pengisi Anjungan Minyak Goreng Higienis Otomatis (AMH-O) dengan tiga perusahaan pembuat minyak goreng antara lain PT Tunas Baru Lampung, PT Asianagro Agung Jaya, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Mesin pengisi AMH-O merupakan hasil kerja sama antara Pindad dengan PT Rekayasa Engineering anak usaha dari PT Rekayasa Industri (Rekind), yang merupakan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 9 Tahun 2016, yang mewajibkan peredaran minyak goreng curah menggunakan kemasan. 

Sistem kerja AMH-O menyalurkan minyak goreng dalam jeriken ukuran 18 atau 25 liter sesuai dengan merek dagang produsen ke kemasan yang terdiri dari beberapa takaran mulai dari 250 ml, 500 ml, sampai 1.000 ml.

Seluruh komponen dalam AMH-O telah memenuhi standar produk pangan. Sedangkan pengoperasian AMH-O dikendalikan mikro komputer untuk memastikan akurasi pengukuran. 

Mikro komputer yang tertanam pada AMH-O merupakan sebuah papan layar elektronik yang dilengkapi beberapa tombol yang mudah untuk dioperasikan. Selain itu, AMH-O juga dilengkapi dengan modul untuk memonitor lokasi unit dan volume penjualan, baik secara harian, mingguan, atau bulanan.

Sejak 2017, Kementerian Perdagangan telah memberlakukan kebijakan minyak goreng wajib kemasan untuk memenuhi hak konsumen dalam menjaga mutu dan higienitas produk pangan.

Kebijakan wajib kemas minyak goreng ini juga dalam rangka mendukung SNI Minyak Goreng Sawit yang akan diberlakukan wajib oleh Kementerian Perindustrian pada 31 Desember 2018.

“Diharapkan dengan kehadiran inovasi teknologi ini, penyediaan minyak goreng kemasan sederhana yang lebih higienis dan mendukung hak konsumen dapat ditingkatkan, serta mendorong lahirnya inovasi teknologi baru lainnya,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.