Kadin Batam Harap Kenaikan Pajak dan Retribusi Tidak Beratkan Masyarakat

Oleh : Ridwan | Kamis, 13 September 2018 - 17:32 WIB

INDUSTRY.co.id - Batam, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam menilai, pajak dan retribusi sangat penting untuk mencapai optimalisasi rencana pembangunan. Di sisi lain, diharapkan pajak yang diberlakukan tidak harus memberatkan masyarakat.

“Pajak dan retribusi daerah itu penting untuk penyelenggaraan dan pembangunan daerah,” kata Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk di sela-sela diskusi publik membedah kenaikan pajak dan retribusi Daerah di Hotel Harris Batam Centre (12/9/2018).

Dituturkannya, namun kebijakan pajak dan retribusi Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan menperhatikan potensi daerah.

“Kami menggelar dialog ini karena masih banyak yang menyampaikan keluhan terhadap nilai presentasi kenaikan pajak retribusi di kota Batam,” ungkap dia.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto SH.MH mengatakan kenaikan pajak yang merujuk pada Perda Nomor 07 tahun 2017, tentang Pajak Daerah. Revisi Perda Nomor 05 tahun 2011, dengan besaran tarif bervariasi berdasarkan jenis usahanya, mulai dari 15%, 35% dan maksimal 50%.

"Perda No. 07 Tahun 2017, sudah melalui proses yang panjang. Mestinya di awal tahun 2018, sudah dioperasionalkan oleh Pemerintah Kota. Namun ditunda," ungkapnya.

Ketua DPRD Kota Batam lebih lanjut mengatakan bahwa terkait revisi Perda No. 05 Tahun 2011, kalau dihitung dari jarak waktu. Memang sudah waktunya untuk direvisi.

"Dalam prosesnya usulan tersebut, ditindak lanjuti dan disepakati oleh DPRD, serta dibahas bersama Pemerintah Kota secara terbuka dan umum, serta dihadiri oleh stakeholder dan instansi terkait kota Batam," terangnya.

Sementara Auditor Madya Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Kepri, Muas M. Sandi mengatakan, mengenai pajak daerah telah ditetapkan maksimalnya tidak boleh kurang ataupun lebih, sudah diatur dalam Undang Undang.

Besaran tarif pajak diantaranya, Pajak Hotel 10%, Restoran 10%, Penerangan Jalan 10%, Reklame 25%, Hiburan 35%.

"Jika ada pajak melampaui yang telah ditetapkan undang-undang, berarti ada cacat. Dan ini bertentangan dengan aturan dalam pelaksananya," tegas Muas.