LPS: Resiko Pengetatan Likuiditas Masih Tinggi

Oleh : Herry Barus | Kamis, 13 September 2018 - 09:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Lembaga Penjamin Simpanan mengingatkan industri perbankan tentang risiko pengetatan likuiditas masih relatif tinggi selama September hingga Desember 2018.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Rabu (12/8/2018) , merinci rasio pinjaman terhadap simpanan (Loan to Deposit Ratio/LDR) sudah mencapai 93,11 persen menurut data per akhir Juli 2018.

LDR dapat menjadi parameter untuk melihat ketersediaan dana (likuiditas) bank yang digunakan untuk memenuhi penyaluran kreditnya.

Peraturan Bank Indonesia No. 17/11/PBI/2015 tanggal 25 Juni 2015, mengatur bahwa batas bawah LDR,--yang kemudian berubah menjadi LFR--, sebesar 78 persen sedangkan batas atasnya 92 persen.

Namun, kata Halim, risiko dari kondisi LDR pada Juli 2018 yang bertambah hingga empat persen dibanding periode sama 2017 itu masih terkendali.

Ia mengingatkan industri perbankan perlu meningkatkan kewaspadaan selama empat bulan terakhir di 2018. Pasalnya, tekanan ekonomi eksternal berpotensi semakin kencang karena dua kali kenaikan suku bunga The Federal Reserve, Bank Sentral AS, dan juga dampak dari kenaikan suku bunga acuan BI yang akan memicu bank untuk menaikkan suku bunga simpanan.

"Risiko likuiditas September hingga Desember masih cukup tinggi. Dipicu kenaikan the fed, dan dampak perang dagang serta volatilitas pasar finansial yang tinggi," ujar Halim.

Selain itu, perbankan juga diperkirakan akan memburu likuiditas di sisa tahun atau terpaksa mengerem penyaluran kredit. Pasalnya, hingga Juli 2018, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan malah melambat menjadi 6,88 persen (yoy) dibanding Juni 2018 yang sebesar 6,99 persen (yoy).

Padahal perbankan membutuhkan dana karena memiliki ambisi target pertumbuhan kredit. Di bulan yang sama, pertumbuhan kredit perbankan mencapai kenaikan menjadi 11,54 persen (yoy) dibanding Juni 2018 yang sebesar 11,09 persen (yoy).