Kominfo-Google Siap Blokir 182 Fintech Lending Ilegal

Oleh : Ahmad Fadli | Senin, 10 September 2018 - 07:56 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika siap memblokir 182 finansial teknologi peer to peer lending illegal. Pihaknya akan bekerjasama dengan pihak Google untuk menghapus aplikasi fintech illegal.

“Apabila ada permintaan dari OJK, bisa disampaikan secara online kepada kami, nanti akan ditangani lebih cepat. Secara prinsip, petugas kami siap beroperasi 24 setiap hari dan secara teknis, pemblokiran situs bisa dilakukan dalam hitungan jam,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam keterangan persnya, Minggu (9/9/2018)

Kominfo akan bekerjasama dengan pihak Google untuk memblokir dan menghapus aplikasi fintech ilegal. Akhir Juli lalu, Kominfo telah memblokir sebanyak 227 situs dan aplikasi fintech ilegal.

Menurutnya, dengan pemblokiran ini sebagai cara mendorong dan memperkenalkan bisnis fintech aman dan sejalan dalam peningkatan inklusi keuangan di Indonesia. Di waktu bersamaan, semua pihak harus meningkatkan literasi sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait perkembangan fintech.

Awal September, Satgas Waspada Investasi OJK menemukan 182 penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi atau fintech peer to peer (P2P) lending yang beroperasi tanpa izin OJK.

Untuk mengantisipasi keresahan di masyarakat, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing memerintahkan fintech yang tidak berizin mesti menghentikan kegiatan usaha, menghapus aplikasi, serta menyelesaikan segala kewajibannya kepada pengguna. Entitas itu juga diminta mendaftarkan diri ke OJK, apabila ingin beroperasi di Indonesia.

Merujuk data OJK, hingga awal September, sudah ada 67 platform P2P lending yang terdaftar dan mengantongi izin dari OJK. Sampai dengan Juli 2018, perusahaan fintech telah menyalurkan kredit sebesar Rp 9,7 triliun kepada peminjam.