PT Jasa Raharja Santuni Korban Kecelakaan di Sukabumi

Oleh : Herry Barus | Minggu, 09 September 2018 - 03:07 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- PT Jasa Raharja (Persero) memberikan hak santunan kepada 17 korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan bus pariwisata di Jalan Raya Penghubung Cibadak-Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (8/9/2018)

Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, (8/9/2018) menyampaikan bela sungkawa atas kecelakaan bus "Jakarta Wisata Transport" yang menewaskan 17 orang dan 14 orang mengalami luka luka, pada Sabtu pukul 12.00 WIB di Jalan Raya Penghubung Cibadak-Palabuhanratu tepatnya di Desa Cikidang Kecamatan Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat.

"Bahwa berdasarkan UU Nomor 33 dan PMK Nomor 15 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberi hak santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia," kata Budi.

Selain itu, Jasa Raharja juga menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta terhadap korban luka luka.

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Rahaja telah menerima laporan dan berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Sukabumi dan menerbitkan Surat Jaminan Rumah Sakit serta mendata korban yang dirawat di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah Pelabuhan Ratu dan Rumah Sakit Sekarwangi Cibadak.

Pihak Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi juga telah berkoordinasi dengan Jasa Raharja Cabang DKI Jakarta dan Kantor Perwakilan Bogor, untuk memastikan ahli waris korban yang berasal dari daerah tersebut.