Akankah Bertambah? Baru 19 Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games

Oleh : Herry Barus | Jumat, 07 September 2018 - 22:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 19 laporan penerimaan gratifikasi berbentuk tiket Asian Games 2018.

"Per hari ini saya dapat informasi ada sekitar 19 laporan gratifikasi yang masuk ke KPK terkait dengan tiket Asian Games," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Data per 7 September 2018 terdapat 19 pelaporan gratifikasi yang terdiri dari 21 tiket, baik untuk tiket pembukaan, penutupan dan pertandingan.

Dari 21 tiket yang dilaporkan, 18 di antaranya tiket tidak digunakan sedangkan 2 tiket digunakan untuk hadir di "opening ceremony". Kisaran harga tiket mulai dari Rp450 ribu, Rp1 juta, Rp3,5 juta, Rp4 juta, Rp5 juta hingga Rp7,4 juta.

"18 laporan itu adalah laporan penolakan ya karena barang gratifikasinya tidak digunakan, dari 19 laporan ini tentu saja kita perlu melihat mereka adalah orang yang mau mendengar imbauan KPK dan ini sesuai dgn prinsip pencegahan," ungkap Febri.

Ia sekali lagi mengingatkan kepada para pejabat kementerian/lembaga agar juga melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.

"Para pelapor menjabat sebagai Dirjen, Direktur, Kasubdit, Kaseksi dan 'account representative'," tambah Febri seperti dilansir Antara.

Saat ini, sesuai prosedur yang berlaku di KPK, tim di direktorat gratifikasi sedang melakukan analisis untuk kemudian akan diputuskan apakah akan menjadi milik negara atau kesimpulan lain.

KPK pun mengimbau agar melaporkan gratifikasi kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut agar terbebas dari pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.