Bea Cukai Bongkar Sindikat Impor e-KTP Palsu dari Kamboja

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 10 Februari 2017 - 16:57 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Dirjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan menemukan adanya impor e-KTP palsu dan NPWP yang berasal dari negeri Kamboja. Sebanyak 36 e-KTP dan 32 NPWP dipalsukan bersama buku tabungan dan ATM.

 "Berawal dari temuan petugas Bea Cukai Soekarno Hatta, Jumat (03/02), atas paket kiriman yang dibawa melalui perusahaan jasa titipan Fedex seberat 560 gram, yang dalam invoicenya tertulis satu kilogram, berupa 36 lembar KTP, 32 lembar kartu NPWP, satu buku tabungan, serta satu buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Sebagaimana prosedur, bentuk profesionalisme dalam menjalankan salah satu fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut menggunakan alat bantu x-ray," kata Dirjen Bea Cukai Pusat, Kementerian Keuangan Heru Pambudi, dalam konferensi persnya dikantornya, Jumat(10/2/2017).

Heru juga menjelaskan, sesuai dengan prosedur, petugas lapangan melakukan pemeriksaan rutin atas seluruh (100%) barang-barang yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) termasuk yang lewat Fedex. Pemeriksaan dilakukan baik atas dokumen maupun fisik barang melalui x-ray.

 “Jadi petugas Bea Cukai mencocokkan antara dokumen dengan image yang dihasilkan dari x-ray. Kalau ada yang mencurigakan, sesuai dengan prosedur, petugas akan membuka paket tersebut dengan disaksikan petugas Fedex.” jelas dia

Lebih lanjut Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Erwin Situmorang mengatakan, pemeriksaan fisik setelah x-ray dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan yaitu image hasil xray, negara asal paket, dan uraian barang dalam invoice yaitu ID card. Berdasarkan profil yang dimiliki oleh Bea Cukai dan pengalaman selama ini, impor dari negara tertentu rawan pelanggaran terutama narkotika, dan sebelumnya Bea Cukai juga pernah menahan sejenis ID card dalam bentuk kartu kredit. 

“Khusus temuan KTP ini, kami tengah berkoordinasi secara intensif untuk mengetahui motif dari pengiriman barang tersebut. Kalau melihat ada KTP, NPWP, Buku Tabungan, dan Kartu ATM, bisa jadi pengiriman paket ini terkait dengan kejahatan ekonomi misalnya kejahatan siber, kejahatan perbankan, judi online, narkoba, prostitusi, dan pencucian uang,” ujar Heru. 

Seperti diketahui, hasil kejahatan di atas memerlukan tempat atau rekening penampungan dan untuk membuat rekening seseorang memerlukan KTP dan NPWP. 

Untuk menindaklanjuti kasus impor KTP dan NPWP tersebut, saat ini Bea Cukai sedang melakukan pendalaman kasus bersama-sama dengan Ditjen Pajak, Ditjen Dukcapil, dan Kepolisian Rl. 

Ditjen Dukcapil juga telah melakukan pengecekan KTP elektronik tersebut untuk membuktikan keabsahan dokumen dengan menggunakan dua instrumen yaitu alat baca KTP dan pengecekan NIK ke dalam database kependudukan.

Sementara, Direktur Pendaftaran Penduduk, Ditjen Dukcapil, Drajat Wisnu Setiawan, mengatakan, “setelah kita cek ternyata 36 KTP tersebut adalah palsu, yaitu data dalam fisik KTP tidak sama dengan data yang ada dalam chip.

 

Terkait kartu NPWP, Ditjen Pajak juga telah melakukan penelitian terhadap keabsahan NPWP berdasarkan master file wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungarl Masyarakat (P2 Humas), Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, 

“setelah kita cek ternyata dan. 32 kartu NPWP, sebanyak 30 NPWP valid, dan 2 NPWP tidak valid.” 

NPWP valid bararti nama dan nomor pada kartu tersebut sesuai dengan nama dan nomor yang terdaftar di kantor pajak. “Dari temuan ini Ditjen Pajakjuga akan mendalami data perpajakannya, misalnya SPT Tahunan wajib pajak tersebut,” ungkap Hestu.