Asaki Tagih Janji Pemerintah Terbitkan Aturan Safeguard

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 07 September 2018 - 13:31 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (ASAKI) menagih realisasi janji pemerintah yang belum juga  memberlakukan safeguard impor keramik yang seyogyanya akan dikeluarkan pada awal Agustus. Sebabnya, saat ini industri keramik dalam kondisi terpuruk akibat produk impor.

Hal itu diutarakan Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (ASAKI), Elisa Sinaga kepada INDUSTRY.co.id, Jumat (7/9/2018) yang menyikapi kebijakan pemerintah dalam penyesuaian PPh impor 1.147 komoditas.

 “Kebijakan penyesuaian PPh salah satunya untuk keramik ini menurut saya dampaknya belum bisa banyak karena kena 20 persen saja masih bisa naik. Oleh karena itu, masih perlu safeguard yang diterapkan berbarengan,” ujarnya

Elisa menuturkan saat ini produksi ubin keramik China mengalami kelebihan pasokan yang sangat besar, sehingga perlu dibendung untuk melindungi industri dalam negeri. Apalagi, tambahnya, produsen keramik nasional memiliki kapasitas dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Saat ini, tingkat utilitas pabrik-pabrik dalam negeri menurun hingga 60% dari kapasitas terpasang sebesar 580 juta meter persegi. Tekanan juga muncul dari harga gas yang tinggi.

Elisa menegaskan pihaknya bukan berarti anti impor karena dilarang oleh WTO dan untuk menciptakan persaingan. Yang diingin pelaku keramik dalam negeri adalah persaingan yang fair.

Selain itu, dia melanjutkan, industri dalam negeri perlu dijaga karena menyerap lapangan kerja. Terlebih bahan baku tercukupi dan kemampuan menyesuaikan produk sesuai dengan permintaan masyarakat dimiliki produsen domestik.

Elisa juga menyatakan produsen dalam negeri harus mampu bersaing tanpa ada pengamanan safeguard di masa depan karena bersifat sementara sehingga industri tidak bisa berlindung sepenuhnya pada kebijakan ini.

"Biasanya kan safeguard untuk 3--5 tahun, hanya sementara dalam menjaga keberlangsungan industri selama membenahi daya saing. Kami juga dorong industri keramik bisa bersaing tanpa safeguard, ini harus," ujarnya.

Sebagai informasi, keramik menjadi salah satu produk, dari 719 item, yang PPh impornya dinaikkan dari 2,5% menjadi 7,5%.

Selain 719 produk, hasil tinjauan pemerintah menyimpulkan perlu dilakukan penyesuaian tarif PPh Pasal 22 terhadap 210 item komoditas dengan tarif yang naik dari 7,5% menjadi 10% untuk barang mewah, termasuk mobil CBU dan motor besar, serta 218 item tarif PPh naik dari 2,5% menjadi 10%, berupa barang konsumsi yang sebagian besar bisa diproduksi di dalam negeri, seperti barang elektronik, keperluan sehari-hari (sabun, sampo, dan kosmetik), serta peralatan masak/dapur.