Rupiah Kian Melemah, Asosiasi Kaca: Inilah Saatnya Pemerintah Jalankan Perpres Nomor 40/2016

Oleh : Ridwan | Jumat, 07 September 2018 - 09:34 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Nilai tukar rupiah terus melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) Masyarakat diminta tetap tenang, meski kenaikan harga barang konsumsi diprediksi dapat melonjak.

Menurut catatan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) yang tertera pada situs Bank Indonesia, hingga Rabu (05/09), US$1 kini setara Rp14.927.

Melemahnya rupiah banyak mendapat sorotan dari sejumlah pengusaha di dalam negeri. Pasalnya, tak sedikit bahan baku yang mereka pergunakan adalah impor.

Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman Indonesia (AKLPI) Yustinus Gunawan mengungkapkan, melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS hingga menembus angka Rp 15.000 akan berdampak langsung terhadap daya saing industri nasional.

"Perkasanya dolar AS akan sangat sulit untuk menggenjot ekspor ditambah harga gas industri yang masih tinggi akan melemahkan daya saing industri nasional," ungkap Yustinus saat dihubungi Industry.co.id di Jakarta, Jumat (7/9/2018).

Menurutnya, semakin sulitnya pemerintah menggenjot ekspor dikarenakan sudah semakin penuhnya pasar luar negeri oleh barang atau produk dari Tiongkok.

"Saat ini, pasar luar negeri sudah penuh sesak oleh produk-produk dari Tiongkok. Ini yang akan mempersulit ekspor Indonesia," terangnya.

Ditambahkan Yustinus, inilah saatnya pemerintah menjalankan Perpres Nomor 40 Tahun 2016 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo untuk segera mungkin menurunkan harga gas industri agar industri nasional semakin bardaya saing.

"Pemerintah secepatnya implementasi Perpres 40 Tahun 2016 tentang penurunan harga gas bumi untuk sektor industri kaca," tegas Pria yang sering disapa Yus.

"Harap diingat juga bahwa harga gas bumi tetap dalam kurs dolar, meski pembayarannya dalam kurs rupiah. Bagaimanapun, produsen dalam negeri pasri berupaya semaksimal mungkin untuk ekspor," tambahnya.

Disisi lain, industri kaca sangat berharap produk kaca lembaran dan kaca cermin masuk ke dalam daftar 1.147 komoditas yang dikenakan PPh impor.