Kemenhub Ajukan Pagu Anggaran 2019 Sebesar Rp 41,5 Triliun

Oleh : Ahmad Fadli | Selasa, 04 September 2018 - 06:58 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Kementerian Perhubungan mendapatkan pagu anggaran untuk tahun anggaran 2019 sebesar Rp 41,5 triliun. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan hal ini dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Senayan Jakarta, Senin (3/9/2018).

Adapun pagu anggaran sebesar Rp41,555 Triliun tersebut dibagi kepada Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan dengan rincian yaitu Sekretariat Jenderal Rp722 Miliar, Inspektorat Jenderal Rp92 Miliar, Ditjen Perhubungan Darat Rp3.613 Triliun, Ditjen Perhubungan Laut Rp10,461 Triliun, Ditjen Perhubungan Udara Rp7,344 Triliun, Ditjen Perkeretaapian Rp 15,242 Triliun, Badan Litbang Perhubungan Rp122 Miliar, BPSDM Rp 3,783 Triliun dan BPTJ Rp163 Miliar.

Untuk komposisi anggaran dibagi menjadi anggaran operasional sebesar Rp5,79 Triliun (untuk belanja pegawai Rp 3,42 Triliun dan belanja barang mengikat Rp 2,37 Triliun) serta belanja non operasional sebesar Rp35,76 Triliun (untuk belanja barang tidak mengikat Rp. 10,4 Triliun dan belanja modal sebesar Rp25,3 Triliun).

Sedangkan komposisi pagu anggaran berdasarkan sumber pendanaan yaitu dari Rupiah Murni sebesar Rp. 26,76 Triliun (64,4%), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp. 7,9 Triliun (19,2%), Pinjaman Luar Negeri (PLN) sebesar Rp. 3,34 Triliun (8%), Pendapat Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 1,88 Triliun (4,5%), Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp. 1,57 Triliun (3,7%).