Korupsi 19 Hakim Pengadilan Jauh Lebih Jahat

Oleh : Herry Barus | Selasa, 04 September 2018 - 06:51 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, mengatakan bahwa tindak pidana korupsi di lingkup peradilan jauh lebih jahat dibandingkan di tempat lainnya.

"Tentu saja korupsi di lingkup peradilan yang pelakunya adalah aparat peradilan, jauh lebih jahat dibandingkan dengan korupsi di tempat lain," kata Bayu ketika dihubungi Antara di Jakarta, Senin (3/9/2018)

Menurut Bayu hal ini disebabkan karena lingkup peradilan merupakan harapan terakhir masyarakat untuk penegakan keadilan atas kasus korupsi.

"Kalau harapannya terakhirnya seperti ini, bagaimana harapan terakhir kita untuk bangsa ini," jelas Bayu.

Lebih lanjut Bayu mengatakan bahwa aparat pengadilan terutama hakim, dituntut untuk memiliki etika dan standar moral yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan profesi lainnya.

"Syarat-syarat untuk profesi hakim saja sudah sangat tinggi, melebihi profesi lainnya," tutur Bayu.

Komisi Yudisial (KY) mencatat sejak tahun 2005 hingga Agustus 2018, operasi tangkap tangan (OTT) KPK telah mengamankan 19 orang hakim yang tersandung kasus suap dan korupsi.

Dari 19 hakim tersebut, terdapat 10 hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tiga hakim Pengadilan Negeri, satu hakim Pengadilan Tinggi, empat hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, dan satu hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial.