Eni Saragih Pertimbangkan Ajukan Diri Sebagai JC

Oleh : Herry Barus | Jumat, 31 Agustus 2018 - 19:14 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih, tersangka suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, mempertimbangkan mengajukan diri sebagai "justice collaborator (JC).

"JC sedang dipertimbangkan," kata Eni usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat  (31/8/2018)

KPK pada Jumat memeriksa Eni dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.

Selain Eni, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya antara lain Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dan mantan Menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

"Pokoknya intinya saya kooperatif dan itu sudah saya sampaikan semua di penyidik tentang PLTU Riau-1," kata Eni.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memiliki bukti komunikasi antara Idrus dan Eni terkait penerimaan uang dalam kasus tersebut.

"Ada komunikasi antara Eni dengan IM dan didukung juga dengan keterangan dari Johannes Kotjo. Intinya apa, si Eni itu ketika menerima uang dia selalu lapor ke Idrus Marham untuk disampaikan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (31/8/20180

Tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK.