Mantan Mensos Idrus Marham Mendekam di Rutan KPK

Oleh : Herry Barus | Jumat, 31 Agustus 2018 - 18:58 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Mantan Menteri Sosial Idrus Marham ditahan. Tersangka suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 itu dijebloskan ke Rutan cabang KPK yang berlokasi di belakang Gedung KPK.

 

"Penyidik melakukan penahanan selama 21 kedepan,"  kata Jurbicara KPK Febri Diansyah, sesaat lalu Jumat (31/8).

Febri menjelaskan Pasal 21 KUHP sebagai dasar penahanan Idrus sudah terpenuhi, yakni alasan objektif, subjektif dan Idrus diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi.

Idrus dijebloskan ke sel usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia keluar dari ruang penyidik pukul 18.24. Idrus tampak santai mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Tak nampak kesedian di raut wajah Idrus. Seolah ia bisa menerima mulai malam ini harus menginap di dalam penjara.

"Setelah jadi saksi jadi tersangka. Dan tersangka pasti ada penahanan. Saya ikuti proses ini, saya ikut langkah-langkah ini," ucap Idrus dengan wajah sebagaimana ia munculkan saat memberi pernyataan-pernyataan politik sebagai Sekjen Golkar.

 

Idrus  Marham diduga bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

Idrus disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK.