Pemerintah Berikan Edukasi Manfaat ASI kepada Ratusan Bidan

Oleh : Ahmad Fadli | Jumat, 31 Agustus 2018 - 11:10 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta- Kementerian Kesehatan Indonesia bersama Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI) memberikan edukasi kepada 200 bidan dalam meningkatkan pengetahuan ibu tentang pemberian air susu ibu (ASI) untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

"Bidan menjadi ujung tombak dalam mewujudkan hal tersebut.Kalau kita lihat di daerah kalau ada yang sakit dari ibu atau ibu melahirkan, bidan pertama kali dihubungi, karena di daerah dokter sangat jarang. Di daerah yang sangat dikenal masyarakat adalah mantri dan bidan,"kata Ketua YAICI, Arif MM di Jakarta.

Ia mengatakan, peran bidan di daerah sangat luar biasa.  Terkait dengan kualitas sumber daya manusia, terutama persiapannya balita –balita, di mana sekarang ini merupakan generasi penerus yang akan menjalani roda kepemimpinan pada tahun 2045 nanti, bidan menjadi ujung tombak menuju ka arah itu.

 Namun, saat ini masyarakat Indonesia masih memiliki tantangan besar dalam kesehatan ibu dan anak.

Sebagai tenaga kesehatan, Arif, melanjutkan bidan harus mengetahui tugasnya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait kebaikan ASI, bagi buah hatinya. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kebaikan ASI, bahkan di kota-kota besar.

“Banyak generasi penerus yang tidak memenuhi stndart gizi yang baik, bahkan kejadian stunting cukup tinggi. Ini menjadi peran penting (bidan) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Obesitas, stunting dan gizi buruk cenderung terjadi akibat dari ketidak tahuan orang tua,” imbuhnya.

Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Kirana Pritasari, mengatakan untuk pengawasan produk tentunya ada di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Namun, Kemenkes tentunya harus mendorong ada pengaturan untuk iklannya, pemberian nama dari produk karena kalau tidak tepat dan tidak mengedukasi masyarakat,  tentunya masyarakat bisa keliru mengartikan.

“Seperti halnya susu padahal ini kan bisa hanya untuk toping dan tidak boleh dikonsumsi terus menerus. Pengaturan terkait dengan produk adanya di BPOM. Untuk label pangan akan diatur baik dari industri, Kemenkes, lembaga konsumen dan semua harus menyepakati. Sedangkan melalui PNBA, tentunya memperkuat tenaga kesehatan agar tidak kalah informasi dengan iklan,” tegasnya.