KPK Ungkap Suap ke Hakim Medan Gunakan Kode Ratu Kecantikan

Oleh : Herry Barus | Kamis, 30 Agustus 2018 - 06:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Suap ke hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba senilai total 280 ribu dolar Singapura menggunakan sandi "ratu kecantikan".

KPK mengidentifikasi penggunaan sandi dan kode 'pohon' berarti uang dan kode nama hakim seperti 'ratu kecantikan'," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018)

Merry Purba seperti dilasir Antara diduga menerima senilai total 280 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3 miliar) dari pemilik PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi terkait dengan perkara korupsi yang dilakukan Tamin yaitu korupsi lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II. Tamin menjual 74 hektare dari 126 hektare tanah negara bekas HGU PTPN II kepada PT Agung Cemara Realty (ACR) sebesar Rp236,2 miliar dan baru dibayar Rp132,4 miliar.

Berdasarkan putusan putusan yang dibacakan 27 Agustus 2018, Tamin dihukum 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Tamin divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

"Dalam pembicaraan kita ketahui (Tamin) ingin hukuman jauh lebih ringan. Di dalam komunikasi juga ada yang menjelaskan terhadap peran hakim MP (Merry Purba) kalau dia sudah mendukung 1000 persen (permintaan Tamin), jadi kaitan ke situ, karena itu uang ini untuk meringankan putusan walau kalau dilihat dari tuntutan 10 tahun hanya turun 4 tahun menjadi 6 tahun, tapi tujuannya seperti itu," jelas Agus.

Terkait dengan status hakim lainnya yaitu Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan dan wakil ketua PM Medan yang bertindak sebagai ketua majelis Wahyu Prasetyo Wibowo yang juga diamankan oleh KPK, Agus mengatakan keduanya dilepaskan.

"KPK harus cermat, hati-hati, KPK punya 1x24 jam untuk memeriksa dan mengklarifikasi, kalau belum ada alat bukti yang kuat terhadap yang bersangkutan maka yang bersangkutan dilepaskan pulang," ungkap Agus.

KPK pada Selasa (28/8/2018) melakukan Operasi Tangkap Tangan di kota Medan yaitu terhadap Tamin Sukardi (TS) selaku pemilik PT Erni Putra Terari, staf Tamin bernama Sudarni (SUD), panitera pengganti PN Medan Helpandi (H), hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba (MP), wakil ketua PM Medan yang bertindak sebagai ketua majelis Wahyu Prasetyo Wibowo (WPW), Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan (MN), hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga (SMS) dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait (OS).

"Kita baru menetapkan saudari MP (Merry Purba) dan proses masih berlangsung terus dan ada kemungkinan kalau ada pengembangan penyidikan kita belum tahu, yang sangat kuat itu saudara MP (Merry Purba)," tambah Agus.

Namun, hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebagai tersangka penerima adalah hakim ad hoc Tipikor Merry Purba dan panitera pengganti Helpndi sebagai tersangka penerima suap dengan sangkaan pasal 12 huruf c atau huruf a atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu menyebut mengenai hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan sebagai tersangka pemberi adalah Tamin Sukardi dan orang kepercayaan Tamin bernama Hadi Setiawan dengan sangkaan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Tim memberangkatkan 7 dari 8 orang yang diamankan dalam 3 penerbangan, Sudarni, Helpandi, Tamin Sukardi dan Marsuddin Nainggolan tiba di gedung KPK sekitar pukul 23.30 pada Selasa (28/8). Hakim Merry Purba tiba di gedung KPK pada Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 08.40 WIB dan terakhir Wahyu Prasetyo Wibowo (WBW) dan SMS tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.30 WIB.