Aturan Tumpang Tindih, Industri Boiler dan Turbin Kebingungan

Oleh : Ridwan | Kamis, 09 Februari 2017 - 20:03 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Asosiasi Industri Boiler dan Turbin Indonesia (IBTA) meminta kepada pemerintah untuk lebih tegas mendukung TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Misalnya, dengan mewajibkan tender-tender BUMN menggunakan produk lokal.

Masih banyak kebijakan pemerintah yang lebih mendukung industri luar negeri ketimbang lokal. Dari segi perpajakan misalnya, pabrik tanki boiler dikenakan pajak 3 persen pajak penghasilan (PPh) final, sedangkan perusahaan importir malah tidak dikenakan pajak apapun.

Begitupun dengan kebijakan impor bahan baku perusahaan dikenakan bea 5 persen, sementara impor barang jadi tidak dikenakan bea.

"Peraturan timpang tindih, dari Kementerian Perindustrian menyatakan akan mendukung, tapi BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) mengeluarkan fasilitas bebas biaya masuk impor. Jadi sebenarnya mana yang benar" ungkap Ketua Asosiasi Industri Boiler & Turbin Indonesia (IBTA), Henkie Leo yang di Kantor Kementerian Perindustrian Jakarta (8/2/2017).

Saat ini pabrikan dalam negeri baru mampu memenuhi 20 persen dari kebutuhan pasar boiler atau pemanas air, sementara sisanya dipenuhi melalui impor.

Kebutuhan lokal saat ini sekitar 300 sampai 500 unit boiler per tahun. Dari jumlah tersebut yang dibuat oleh pabrik dalam negeri hanya 20 sampai 30 persen saja, atau sekitar 100 unit per tahun.

kualitas boiler buatan pabrik dalam negeri bisa bersaing dengan negara produsen lain seperti Cina, India, Malaysia, dan Australia.

"Tidak ada alasan industri boiler Indonesia tidak mampu bersaing. “Water tube, membran, economizer, heater, semuanya bisa dibikin Indonesia" tambahnya.(iaf)