Kemenperin Semakin Aktif Dorong Investasi Sektor Industri Subtitusi Impor

Oleh : Ridwan | Selasa, 28 Agustus 2018 - 18:25 WIB · 2 menit baca Baca versi lengkap →

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) semakin aktif mendorong masuknya investasi sektor industri yang dapat mensubstitusi produk impor. 

"Dengan adanya upaya tersebut, berarti ada optimisme bisa menaikkan kinerja dan daya saing industri nasional. Kami berharap industri subtitusi impor bisa berkembang signifikan," kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Haris Munandar di Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Pada semester I tahun 2018, sektor industri memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan nilai investasi. Jumlah penanaman modal dari kelompok manufaktur mencapai Rp122 triliun melalui 10.049 proyek atau menyumbang 33,6 persen dari total nilai investasi sebesar Rp361,6 triliun.

Dari sumbangsih senilai Rp122 triliun tersebut, penanaman modal dalam negeri (PMDN) berada di angka Rp46,2 triliun. Sedangkan, penanaman modal asing (PMA) mampu menembus hingga USD5,6 miliar atau Rp75,8 triliun.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan, suntikan dana investor menjadi kekuatan bagi perekonomian nasional, terlebih lagi industri menjadi penggerak utama dari target pertumbuhan ekonomi nasional.

"Investasi ini juga kami yakini dapat memperkuat struktur industri di Tanah Air dan bisa menjadi substitusi bahan baku impor," jelasnya.

Oleh karena itu, pemerintah terus bertekad menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga memacu pertambahan penanaman modal di Indonesia, baik itu bentuk investasi baru maupun perluasan usaha atau ekspansi.

"Pemerintah saat ini telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk lebih mempermudah masuknya investasi baik dari dalam maupun luar negeri," ungkap Airlangga.

Langkah strategis tersebut antara lain berupa optimalisasi pemanfaatan fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, dan pembebasan bea masuk impor barang modal atau bahan baku.

"Bahkan, Kemenperin telah mengusulkan skema super deductible tax untuk industri yang melakukan kegiatan inovasi dan vokasi," tuturnya.

Kemudian, lanjut Menperin, pemerintah memperbaiki tata cara perizinan baik yang dilakukan di tingkat pusat maupun di daerah. "Saat ini, sudah disiapkan tata cara perizinan dengan menggunakan mekanisme Online Single Submission (OSS)," imbuhnya.

Selain itu, Kemenperin mendukung akselerasi peningkatan kompetensi sumber daya manusia industri melalui program pelatihan dan pendidikan vokasi.

Ridwan

Redaksi

Ridwan Permana merupakan lulusan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta yang saat ini berkiprah sebagai jurnalis ekonomi sektor riil. Ia memfokuskan diri pada peliputan isu-isu industri manufaktur dan properti, dua sektor yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan gaya penulisan yang padat, ringkas, dan mudah dipahami, Ridwan dikenal mampu menyajikan informasi ekonomi dan industri yang kompleks menjadi lebih sederhana bagi pembaca. Dedikasinya dalam dunia jurnalistik ekonomi menjadikan Ridwan konsisten menghadirkan informasi yang relevan, faktual, dan bernilai bagi pelaku usaha, pemangku kepentingan, maupun masyarakat luas.

Lihat semua artikel →