Direksi Tiga Pilar Sejahtera Tetap Laksanakan Tugas Seperti Biasa
INDUSTRY.co.id - Jakarta – Kekisruhan internal yang muncul di manajemen PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) masih terus berlangsung. Meski demikian, Hingga kini, tidak ada satupun anggota yang direksi perseroan yang diganti.
“Hingga kini, anggota direksi perseroan tidak ada yang diganti. Sebaliknya kami menilai keputusan Dewan Komisaris perseroan tidak sah,” ujar Joko Mogoginta, Direktur Utama (AISA), di Jakarta, Selasa (21/08/2018).
Pernyataan itu ditegaskan Joko dalam menanggapi hasil rapat Dewan Komisaris (Dekom) pada 10 Agustus 2018. Dalam rapat itu dekom menyatakan telah terjadi pergantian dewan direksi AISA. Bahkan, Dekom meminta dewan direksi untuk mengembalikan seluruh aset-aset, password, dokumen-dokumen perseroan dalam jangka waktu 2X24 jam.
Joko berpendapat, keputusan Dekom tersebut tidak sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 27 Juli 2018. Pasalnya, tidak ada satu kalimat pun dalam rapat tersebut yang menyatakan Dekom telah mengambil keputusan untuk memberhentikan dewan direksi.
“Keputusan itu hanya intepretasi Dekom secara sepihak tanpa mengacu hasil keputusan RUPST,” tukas Joko.
Joko menjelaskan, kisruh pada RUPST lalu, terjadi karena dua hal. Pertama, perhitungan suara yang tidak sesuai sehingga menyebabkan dispute antara pihak Trophy 2014 Investor Limited dan Primanex Limited.
Kedua, poin agenda ke-4 tentang perubahan direksi yang dilakukan Jaka Prasetya, salah seorang Komisaris TPS Food. “Kedua masalah tersebut diragukan kebenarannya sehingga harus kembali kepada berita acara,” tegas Joko.
Seperti diketahui, berita acara RUPST yang disampaikan notaris tidak menyebutkan adanya voting pergantian direksi. Pimpinan rapat tidak pernah melakukan voting pergantian direksi melainkan hanya melakukan voting atas usulan Jaka Prasetya.
Joko menambahkan, intepretasi dewan komisaris akan mempunyai implikasi hukum. “Dewan direksi akan melakukan langkah hukum untuk menegakkan haknya di perseroan,” papar Joko.
Dalam RUPST 27 Juli 2018, Direksi perseroan melakukan walkout di tengah rapat sehingga telah terjadi deadlock.
Menurut pengamat hukum korporasi, Brain Sihotang, SH.,MH., anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya, sesuai dengan UU no 40 tahun 2007 Pasal 105 ayat 1 & 2, yaitu:
Pertama, anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. Kedua, keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.
Sementara itu, Serikat Pekerja PT TPS Food yang tergabung dalam Paguyuban Karyawan Tiga Pilar Bersatu menyampaikan mosi tidak percaya kepada Wakil Komisaris dan anggota Komisaris yakni Kang Hongkie, Jaka Prasetya, dan Hengky Koestanto Syahroni, Ketua Paguyuban Karyawan Tiga Pilar Bersatu dalam menilai keputusan dekom cacat hukum.
“Berdasarkan Pasal 4A Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2016 tentang Tata cara penggunaan tenaga kerja asing yang berbunyi:
“Pemberi kerja tenaga kerja asing yang berbentuk penanaman modal dalam negeri dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan jabatan Komisaris.”
“Masalahnya, anggota komisaris PT TPS Food Tbk Jaka Prasetya merupakan warga Singapura. Hal ini membuat seluruh kesepakatan komisaris bernilai cacat hukum dan tidak berlaku.”
Serikat Pekerja juga menghimbau agar secepatnya mengadakan RUPS Luar biasa dengan agenda penggantian wakil komisaris dan anggota komisaris. Pergantian dekom harus jadi agenda utama,karena nasib 5000 karyawan TPS Food dipertaruhkan. (Abraham Sihombing)