RPP Perdagangan e-Commerce Tinggal Tunggu Goresan Tinta Jokowi

Oleh : Ridwan | Selasa, 21 Agustus 2018 - 11:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) atau e-commerce saat ini tengah menunggu pengesahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diharapkan aturan soal perdagangan e-commerce ini sudah bisa dirilis pada tahun ini.

Dalam RPP ini, pemerintah setidaknya mensyaratkan tujuh hal terkait transaksi perdagangan elektronik. Pertama, mewajibkan pelaku bisnis e-commerce memiliki identitas hukum jelas.

Kedua, mewajibkan transaksi lintas negara memenuhi ketentuan ekspor dan impor. Ketiga, seluruh pelaku usaha e-commerce wajib menyampaikan data kepada Menteri Perdagangan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Pedagangan Tjahya Widayanti mengatakan, RPP tentang e-commerce diharapkan segera dirilis setelah pembahasan di tingkat kementerian selesai dilakukan.

Menurutnya, usai di tingkat menteri, aturan ini akan segera dikirim ke kantor Sekretariat Negara (Setneg).

"RPP e-commerce saat ini sudah sampai di Setneg (menunggu pengesahan dari presiden)," ujarnya di Jakarta (20/8/2018).

Nantinya setelah beleid tersebut berlaku, Kemdag akan membuat aturan turunan setingkat menteri.

"Sudah kami siapkan Permendag terkait ini, kami tunggu pengesahan," terang Tjahya.

Ditambahkan Tjahya, pemerintah memang mengejar terbitnya aturan e-commerce. Sebab, penerbitan aturan telah menjadi peta jalan bagi pengembangan e-commerce nasional.

Dengan aturan ini diharapkan berbelanja melalui sistem elektronik, semakin aman. Beleid ini juga digunakan untuk menekankan e-commerce agar mau membantu pemasaran barang lokal.

Atas RPP e-commerce ini, sejumlah pelaku bisnis melontarkan respons yang beragam. Namun pada umumnya mereka berharap beleid ini bisa mengamankan persaingan bisnis perdagangan elektronik yang cukup ketat.

Sebab aturan tersebut akan memberikan lapangan bermain yang sama atau same level playing field bagi industri e-commerce

Oleh karena itu, harus dipastikan aturan berlaku bagi industri dalam negeri atau luar negeri. "Yang penting, harus diberlakukan di semua platform yang bisa diakses di Indonesia tanpa terkecuali," ujar Daniel Tumiwa, Anggota Dewan Penasihat Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA).