Kasus BFI Finance: Abaikan Putusan Hukum, BEI dan OJK akan Digugat

Oleh : Abraham Sihombing | Senin, 20 Agustus 2018 - 19:01 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan digugat secara hukum oleh PT Aryaputra Teguhharta (APT) karena hingga kini masih belum melakukan suspensi terhadap kegiatan perdagangan saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN).

Dalam kasus hilangnya kepemilikan saham APT sebesar 32,32% di BFIN, Mahkamah Agung RI berdasarkan Peninjauan Kembai (PK) nomor 240/2006 telah memutuskan bahwa pihak BFIN diwajibkan untuk mengembalikan 32,32% sahamnya kepada APT.

“Gugatan yang dilayangkan kepada BEI dan OJK tersebut akan dilakukan jika operator dan regulator bursa tersebut mengabaikan putusan MA. Pasalnya, kedua lembaga jasa keuangan itu terindikasi melakukan pembiaran terhadap kejahatan di pasar modal dan pidana penggelapan kepemilikan saham,” urai Pheo Hutabarat, Kuasa Hukum APT dari Kantor Lembaga Hukum Hutabarat Halim & Rekan (HHR Lawyers).

Pheo menjelaskan, bahwa pihaknya telah bertemu dengan OJK dan sudah menyampaikan putusan MA tersebut, tetapi MA hanya berpendapat ‘ini urusan rumit’. “Jika regulator pasar modal hanya bisa berkata itu saja, maka hal itu akan menghilangkan berbagai upaya penegakan dan perlindungan hukum atas kepemilikan saham para investor,” papar Pheo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/08/2018).

Pheo berharap, BEI dan OJK seharusnya mengambil tindakan untuk menghentikan sementara (suspensi) kegiatan perdagangan saham BFIN. Putusan MA itu menyebutkan, BFIN diwajibkan untuk membayarkan dividen sejak 2001 lalu kepada APT bernilai total Rp1 triliun.

“Akan tetapi, emiten jasa keuangan itu tidak melaksanakan putusan MA tersebut dengan alasan APT sudah tidak lagi terdaftar di dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) sejak 2001. Nilai Rp1 triliun itu kan sangat material, dan jika belum diselesaikan kewajiban tersebut, maka perdagangan saham BFIN seharusnya disuspend dulu, tetapi ini tidak dilakukan sampai hingga kini,” tutur Pheo.

Lebih lanjut, Pheo juga mengungkapkan, posisi Boy Thohir selaku Komisaris BEI dan pemilik konsorsium keuangan Trinugraha Capital yang kini menguasai 42,8% saham BFIN diduga mengalami benturan kepentingan.

“Pasalnya, ketika APT melayangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), konsorsium keuangan itu berencana mendivestasikan 19,9% saham BFIN kepada Compass Banca SPA. Rencana divestasi itu diduga untuk menghindari perubahan PSP (pemegang saham pengendali) sehingga tidak perlu merubah anggaran dasar,” tutur Pheo.

Menurut sumber industry.co.id, APT juga telah mendaftarkan laporan pidana nomor LP/65/V/2018 BARESKRIM di Mabes Polri terkait gugatan dugaan terjadinya corporate fraud yang menyebabkan hilangnya 32,32% saham milik APT.

“Bahkan, Mabes Polri telah melayangkan surat permintaan klarifikasi atas hilangnya 32,32% saham milik APT dan meminta saksi kepada BEI pada 16 Agustus 2018,” pungkas sumber yang enggan disebutkan identitasnya itu. (Abraham Sihombing)