Head of Agreement Freeport Tak Mengikat Transaksi

Oleh : Hariyanto | Selasa, 14 Agustus 2018 - 15:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa "Head of Agreement" (HoA) atau perjanjian awal yang dilakukan antara Freeport Indonesia dan pemerintah tidak mengikat hasil transaksi.

"Dengan HoA belum tentu transaksi Freeport selesai, karena hal tersebut tidak mengikat untuk hasil transaksi," kata Hikmahanto di Ruang GBHN, DPD, Jakarta, Senin (13/8/2018)

Menurutnya, apabila Freeport bersedia menawarkan saham mayoritas 51 persen, juga belum tentu Indonesia menjadi punya kontrol kuasa atas tambang emas tersebut.

"Apabila setelah HoA tersebut terjadi kegagalan atau tidak sepakat, bisa saja perjanjian tersebut akan berubah lagi, sebab HoA bukanlah perjanjian tidak bisa pemerintah kemudian menggugat," kata Hikmahanto.

Jelasnya, jika terjadi ketidaksepakatan antar kedua pihak HoA. dalam hal ini adalah Freeport dengan Indonesia, maka tidak ada konsekuensi apapun, sebab secara nyata transaksi juga belum terjadi.

Menurutnya Participating Interest (PI) yang diwajibakn bagi daerah sebesar 10 persen dari total divestasi Freeport bukanlah bernilai saham.

Bedanya adalah, PI tidak memiliki hak suara, berbeda jika memegang nilai saham maka akan memiliki suara. Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin mengatakan membutuhkan peran serta daerah untuk mensukseskan proses divestasi saham PT Freeport Indonesia.

Ia mengharapkan kerja sama dalam berbagai bentuk dari semua pihak agar divestasi tersebut segera selesai dengan cepat.

Budi Gunadi Sadikin menjelaskan proses negosiasi Freeport membutuhkan kejelasan dalam setiap detail transaksi yang dilakukan.

"Head of Agreement atau perjanjian awal dengan Freeport tidak mengikat, namun itu diperlukan untuk memahami kejelasan detail bentuk transaksi," kata Budi Gunadi.

Budi Gunadi menjelaskan transaksi divestasi dengan Freeport memang belum terjadi, namun head of agreement (HoA) di awal diperlukan untuk mengunci komitmen dalam membuat perjanjian.

"Saham 51 persen itu masih secara legal, namun secara ekonomi kita hanya menerima sebanyak 30 persen," kata Budi.

Menurutnya, divestasi 51 persen Freeport yang dibicarakan hanya masih secara legal, sedangkan secara keekonomian, pemerintah Indonesia masih harus membeli saham yang dimiliki oleh Rio Tinto untuk bisa membeli seutuhnya 51 persen.