Pasca Keluarnya PMK Nomor 146/2017, Industri Hasil Tembakau Mau Dibawa Kemana?

Oleh : Ridwan | Senin, 13 Agustus 2018 - 16:03 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Industri Hasil Tembakau (IHT) yang menjadi salah satu industri strategis nasional mencuri perhatian khusus dari berbagai kalangan. Pasalnya IHT memiliki rangkaian bisnis yang luas sehingga mampu menciptakan nilai tambah dan sekaligus menciptakan lapangan kerja.

Selain itu, IHT merupakan industri besar yang mampu memberikan kontribusi bagi pendapatan negara melalui cukai dan pajak lainnya mencapai 95 persen. Berasal dari Hasil Cukai Tembakau (CHT).

Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan perlu ada satu kajian yang komprehensif, untuk membahas masalah mau dibawa kemana industri hasil tembakau (IHT) pasca keluarnya PMK Nomor 146/2017.

Pasalnya, tambah Enny, instrumen PMK tersebut disinyalir memunculkan ketidakpastian terhadap industri tembakau dalam negeri.

"Perlu ada pertimbangan tentang alternatif kebijakan agar perkembangan ekonomi nasional dalam menyusun alernatif CHT ini mampu memberikan kepastian," katanya dalam diskusi "Industri Hasil Tembakau" di Cikini, Jakarta, Senin (13/8/2018).

Sementara itu, Andreas Eddy Susetyo Anggota Komisi XI DPR RI, mengatakan bahwa PMK Nomor146/2017 harus komprehensif dan menguntungkan semua pihak. Sebab industri IHT berdampak luas ke semua lini, termasuk diantaranya penciptaan lapangan kerja dan industri, serta mata pencaharian petani tembakau itu sendiri.

"Jangan sampai kenaikan tarif cukai ini bagi industri menjadi double. Kami belum mendapatkan gambaran menyeluruh. Bagi kami di DPR penciptaan lapangan kerja menjadi hal yang sangat penting. Industri ini harus dilihat secara keseluruhan baik dari hulu sampai hilir," katanya.

Selain itu, lanjut Andreas, peran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) industri Hasil Tembakau juga harus lebih dominan sehingga mampu mempertahankan tingkat produksi petani tembakau dalam negeri.

"Satu lagi ini peran TKDN-nya sangat penting," pungkasnya.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mulai merumuskan rencana kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun depan. Adapun rencana tersebut merupakan kebijakan yang rutin dilakukan otoritas kepabeanan dan cukai setiap tahunnya.

Kepala Subdit Tarif Cukai DJBC Sunaryo mengatakan saat ini masih terus dilakukan diskusi dengan berbagai pihak untuk menentukan besaran tarif cukai rokok. Namun kenaikannya diperkirakan tak akan jauh berbeda dengan tahun ini.

"Tentunya kami akan melihat kepentingan dari semua pihak, termasuk aspek kesehatan maupun ke industrinya serta industri tembakau dan petaninya," kata Sunaryo.

Kenaikan tarif cukai menjadi salah satu agenda pemerintah dalam mengendalikan produk hasil tembakau. Selain melalui tarif, pemerintah juga berencana menyederhanakan pengenaan tarif cukai melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/PMK.03/2018 tentang Tarif Cukai Tembakau.