FLPP Dukung Tercapainya Program Satu Juta Rupiah

Oleh : Herry Barus | Jumat, 10 Agustus 2018 - 12:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa program bantuan seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sangat mendukung untuk tercapainya program satu juta rumah per tahun dari pemerintah.

"Program bantuan pembiayaan perumahan tersebut untuk mendukung tercapainya target program satu juta rumah sebagai upaya mengurangi backlog ketersediaan rumah di Indonesia," kata Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Budi Hartono dalam rilis, Kamis (9/8/2018)

Dia memaparkan, Penyaluran KPR FLPP dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) PPDPP yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri PUPR melalui kordinasi dengan Ditjen Pembiayaan Perumahan.

Untuk bisa memiliki rumah dengan KPR FLPP, sejumlah syarat antara lain besar penghasilan maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun, belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

Sementara itu, Kementerian PUPR juga memiliki program lainnya seperti Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Subsidi Selisih Bunga Kredit Perumahan (SSB), dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Untuk tahun 2018 ini, Kementerian PUPR menargetkan sebanyak 630.437 unit rumah yang akan mendapat bantuan pembiayaan perumahan.

Jumlah tersebut terdiri atas FLPP sebanyak 60.625 unit, SBUM sebanyak 344.500 unit, SSB sebanyak 225.000 unit dan BP2BT sebanyak 312 unit.

Upaya meningkatkan jumlah rumah MBR yang bisa mendapatkan subsidi terus dilakukan salah satunya dengan kebijakan perubahan proporsi kredit/pembiayaan pemilikan rumah melalui FLPP dari 90 : 10 menjadi 75 : 25.

Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 463 Tahun 2018 tersebut akan mulai berlaku tanggal 20 Agustus 2018. Dengan proporsi baru tersebut, dari total dana KPR, porsi pendanaan pemerintah menjadi 75 persen, sementara 25 persen menggunakan dana bank.

"Tahun 2018, PPDPP mengelola dana sebesar Rp6,57 triliun yang terdiri dari DIPA sebanyak Rp2,18 triliun, saldo tahun 2017 sebesar Rp2,049 triliun, serta target pengembalian pokok dan penarikan sebesar Rp2,33 triliun. Target pembiayaan rumah subsidi melalui FLPP tahun ini sebesar 60.625 unit rumah. Dengan terjadinya penurunan porsi pendanaan, maka target PPDPP tahun 2018 dapat ditingkatkan menjadi 70.000 unit rumah," kata Budi Hartono.

Ia mengemukakan bahwa subsidi dibutuhkan agar MBR bisa menikmati bunga KPR murah tetap sebesar 5 persen selama jangka waktu KPR FLPP antara 15-20 tahun. Bila tanpa subsidi, besar bunga yang harus dibayarkan mengikuti besaran suku bunga pasar.

Pemerintah juga telah menyediakan alternatif pembiayaan untuk perbankan melalui PT SMF (Sarana Multigriya Finansial) yang menyediakan "cost of fund" yang murah bagi Bank Pelaksana.