Pemerintah Fasilitasi KUR Sektor Pariwisata dengan Bunga Tujuh Persen

Oleh : Ahmad Fadli | Kamis, 09 Agustus 2018 - 16:16 WIB

INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan skema kredit/pembiayaan sektor pariwisata dengan suku bunga rendah, yaitu 7 persen melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor pariwisata.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution berharap, dengan adanya skema KUR Pariwisata ini dapat mendorong optimalisasi pengembangan sektor pariwisata,  khususnya di 10 (sepuluh) Destinasi Pariwisata Prioritas, serta 88 (delapan puluh delapan) Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

“KUR Sektor Pariwisata dapat diberikan kepada individu, dan/atau kelompok usaha, dengan plafon sesuai dengan kebutuhan usahanya, baik KUR Mikro mapun KUR Kecil,” kata Darmin saat memimpin Rapat Koordinasi tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Positif

Sebelumnya Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan, kinerja KUR sampai dengan Semester I Tahun 2018 mencatatkan capaian yang positif.

Berdasarkan data realisasi KUR yang dihimpun oleh sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, sejak tahun 2015 sampai dengan 30 Juni 2018, nilai KUR yang telah disalurkan sebesar Rp277,4 triliun dengan outstanding sebesar Rp130,8 Triliun kepada 11,8 juta pelaku UMKM.

“Capaian tersebut juga diikuti dengan terjaganya tingkat Non Performing Loan (NPL) KUR pada tingkatan 1,06%,” ungkap Iskandar.

Sedangkan penyaluran KUR dari 1 Januari 2018 sampai dengan 30 Juni 2018 tercatat telah disalurkan sebesar Rp64,6 triliun atau 55,2% dari target penyaluran Rp117,08 triliun di tahun 2018.