Kementerian/Lembaga Perlu Selarskan Manajemen Resiko Kepabeaan

Oleh : Herry Barus | Selasa, 07 Februari 2017 - 04:47 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kementerian dan lembaga perlu menyelaraskan dan menentukan standar pelayanan dan pengawasan proses ekspor-impor untuk kemudian diintegrasikan dalam "Indonesia Single Risk Management" (ISRM).

"ISRM artinya masing-masing kementerian dan lembaga harus harmonis dan punya standar agar risikonya sama," kata Darmin di kantor Pengelola Portal Indonesia National Single Window (PP-INSW), Jakarta, Senin (6/2/2017).

Mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut mengungkapkan agar setiap kementerian dan lembaga jangan sampai mempunyai metode dan ukuran mengenai risiko yang berbeda satu dengan yang lain.

Seperti dilansir Antara, harmonisasi dalam ISRM tersebut akan berdampak pada pemrosesan izin masuk dan keluar barang kementerian dan lembaga yang kemudian dapat mempersingkat lama waktu bongkar muat peti kemas di pelabuhan atau "dwelling time".

Penurunan "dwelling time" diharapkan berdampak langsung terhadap penurunan biaya logistik dan secara tidak langsung terhadap efisiensi produksi dan perdagangan.

Pemerintah menilai arus barang di pelabuhan masih terhambat, sehingga perlu dilakukan pengendalian risiko melalui ISRM untuk memperlancar arus tersebut.

Pengelolaan risiko pada kementerian dan lembaga yang belum dilakukan secara sistematis dan belum terintegrasi merupakan salah satu hal yang menjadi kendala dalam bea cukai dan pelepasan kargo di pelabuhan.

Melalui Paket Kebijakan Ekonomi XI, pemerintah mewajibkan semua kementerian dan lembaga untuk mengembangkan fasilitas pengajuan permohonan perizinan secara tunggal melalui "Indonesia National Single Window" (INSW) untuk pemrosesan perizinan.

INSW adalah loket elektronik tunggal untuk penyelesaian perizinan impor ekspor serta pengurusan dokumen kepabeanan dan kepelabuhanan, yang merupakan wujud reformasi birokrasi dengan sistem pelayanan publik yang cerdas.

Selain itu, pemerintah juga mengimplementasikan ISRM dalam sistem INSW dengan menerapkan identitas tunggal dan penyatuan informasi pelaku usaha dalam kegiatan ekspor-impor sebagai basis profil risiko dan pelayanan tunggal dalam pelayanan perizinan masing-masing kementerian dan lembaga