Wakili Menperin di Rakernas XIX HKI, Plt Dirjen PPI Sebut Pengembangan Kawasan Industri Pacu Investasi

Oleh : Ridwan | Kamis, 26 Juli 2018 - 13:19 WIB

INDUSTRY.co.id - Bali, Pengembangan kawasan industri mempunyai peran penting dalam meningkatkan pertumbuhan sektor industri sebagai bagian dari upaya pembangunan ekonomi nasional.

"Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong pengembangan kawasan industri dalam rangka meningkatkan investasi serta nilai tambah bagi industri nasional," kata Plt. Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan dalam sambutannya pada acara Rakernas XIX HKI di Bali, Kamis (26/7/2018).

Dari data Peringkat Daya Saing Dunia di tahun 2017 (sumber: IMD World Competitiveness Center) posisi Indonesia masih berada di peringkat 42, sementara Malaysia berada di peringkat 24, Thailand peringkat 27, dan Filipina peringkat 41. Di sisi lain data dari UNIDO (United Nations Industrial Development Organization) di tahun 2016 menempatkan Indonesia sebagai 10 besar Negara Industri Manufaktur. 

Menurutnya, untuk mempertahakan dan meningkatkan posisi Indonesia tersebut, salah satu upaya pemerintah adalah melalui pembangunan infrastruktur yang terintegrasi di wilayah-wilayah yang memiliki potensi dan keunggulan baik dari aspek geoekonomi, geopolitik maupun geostrategis. 

"Infrastruktur tersebut dapat berupa pembangunan jalan, pelabuhan, infrastruktur energi, kawasan industri dan infrastruktur lainnya," terang Putu. 

Ditambahkan Putu, kawasan industri memegang peranan yang sangat strategis dalam mendorong pertumbuhan industri di suatu wilayah karena memberikan beberapa  keuntungan yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi regional yang lebih tinggi. 

Selain itu, kawasan industri juga dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan penyediaan infrastruktur, dan menyediakan lapangan kerja yang luas serta menarik investasi. 

"Dengan bertambahnya lapangan kerja maka pendapatan masyarakat juga akan meningkat dan berdampak pula pada peningkatan pendapatan ekonomi wilayah. Di samping itu, juga dapat meningkatkan produktivitas perusahaan yang berlokasi di kawasan industri sehingga mampu menciptakan nilai tambah yang lebih tinggi," paparnya. 

Berdasarkan data struktur ekonomi tahun 2017, komponen investasi memberikan sumbangan 39,05 persen terhadap total pertumbuhan ekonomi nasional dan  merupakan sumber utama pertumbuhan terbesar kedua setelah komponen konsumsi rumah tangga, sedangkan investasi industri membutuhkan lokasi. 

Oleh karena itu, dengan adanya kewajiban berlokasi di dalam kawasan industri sebagai amanat dari Undang-undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, maka kawasan industri berperan penting dalam mendorong investasi sektor industri dengan menyediakan lahan yang siap bangun, dengan berbagai kemudahan di dalamnya.

"Untuk itu, Pemerintah terus mendorong pembangunan kawasan industri," ungkap Putu. 

Upaya pemerintah untuk terus mendorong pembangunan kawasan industri diperkuat dengan dikeluarkannya Perpres No.58/2017 Tentang Perubahan Perpres No.3/2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sehingga kawasan industri yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional menjadi 24.