Kenkum HAM Didesak Atasi Masalah Lapas Sukamiskian

Oleh : Herry Barus | Minggu, 22 Juli 2018 - 10:43 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta,- Pengamat hukum pidana Kaspudin Noor menyatakan ditangkapnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan permasalahan klasik.

"Kalapas ditangkap bukan pertama kalinya, ini suatu pelanggaran klasik," katanya yang juga mantan Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) kepad di Jakarta, Sabtu (21/7/2018)

Ia menambahkan pelanggaran klasik yang tentunya harus dicari metode untuk tidak mengulang kejadian serupa. "Ini tugas pak menteri hukum dan HAM selaku pimpinannya yang memiliki kewenangan dalam mengatasi persoalan itu," katanya.

Meski di atas kalapas itu ada Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen Pas), tapi Menkumham harus memberikan "warning" kepada bawahannya dengan memberikan sanksi karena tidak mampu melakukan pembinaan kepada warga binaannya. "Kalau Menkumham tidak mampu, yang harus diganti. Kalau tidak kejadian seperti terus menerus terjadi," katanya.

Tentunya, kata dia, tugas pimpinanlah untuk mengawasi kerja bawahannya selain mengatur kebijakan. "Kalau melanggar jangan segan-segan menjatuhkan sanksi kepada bawahannya," katanya.

Sebenarnya, ia menambahkan hakim pengadilan juga bisa melakukan pengawasan terhadap seseorang yang sudah dijatuhi hukuman. "Itu diatur dalam hukum pidana kita, hakim bisa mengawasi terkait pelaksanaan hukuman terhadap terpidana," katanya.

Ketua Umum Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Fakultas Hukum UI Choky Ramadhan menyatakan kasus kalapas tersebut bukan barang baru dan sudah lama didengar.

"Ini bukan barang baru. Kita sudah dengar isu ini sejak Prof Denny menjadi Wamenkumham, dan bahkan beberapa tahun terakhir sempat diangkat oleh jurnalisme investigasi salah satu media di Indonesia," katanya.

Selanjutnya, rombak pejabat maupun staf di Sukamiskin yang terkait, ataupun mengetahuinya tetapi "membiarkan" dan tidak melaporkannya. Selanjutnya whistleblowing sistem perlu dikembangkan agar memberikan perlindungan maupun penghargaan bagi pihak pegawai maupun warga bina pemasyarakatan yang melaporkan praktik koruptif di lapas. (Ant)