Ini Penyampaian Pandangan Presiden Terhadap RUU SDA

Oleh : Hariyanto | Kamis, 19 Juli 2018 - 07:45 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pada sesi penyampaian pandangan Presiden terhadap RUU SDA, Menteri Basuki mengatakan bahwa sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh Negara dan digunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Dengan dibatalkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013, maka Undang-Undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan diberlakukan kembali. 

Menghadapi berbagai tuntutan dan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat, Pemerintah menilai pentingnya pengaturan atas hal-hal mendasar dalam pengelolaan sumber daya air.

Oleh karenanya untuk menjalankan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut, perlu segera disusun Undang-Undang tentang Sumber Daya Air yang baru.

Menteri Basuki menyampaikan bahwa Presiden menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif DPR-RI yang telah menghasilkan RUU tentang Sumber Daya Air sesuai kesepakatan bersama antara DPR-RI dan Presiden RI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pembahasan Tahun 2018.

Setelah membaca dan mempelajari naskah akademik serta RUU tentang Sumber Daya Air yang telah disampaikan oleh DPR-RI, Pandangan Presiden atas RUU tentang Sumber Daya Air adalah secara keseluruhan, sangat menghargai prinsip dan komitmen DPR-RI dalam upaya (1) memberikan perlindungan dan jaminan pemenuhan hak rakyat atas air; (2) menjamin keberlanjutan ketersediaan air dan sumber air agar memberikan manfaat secara adil bagi masyarakat; (3) menjamin pelestarian fungsi air dan sumber air untuk menunjang keberlanjutan pembangunan; (4) menjamin perlindungan dan pemberdayaan masyarakat termasuk Masyarakat Adat dalam upaya konservasi air dan sumber air; (5) mengendalikan daya rusak air secara menyeluruh yang mencakup upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan.

Menteri Basuki juga menyampaikan beberapa materi pokok dalam RUU SDA yang perlu dibahas lebih lanjut antara lain (1) penguasaan air oleh negara dalam hal pengaturan akses masyarakat terhadap sumber daya air; (2) Jaminan pemenuhan hak rakyat atas air; (3) Pengaturan mengenai kegiatan usaha yang menggunakan sumber daya air.

Usai DPR dan Pemerintah menyampaikan masing-masing pandangannya terhadap RUU SDA, disepakati dan ditandatangani mekanisme dan jadwal pembahasan RUU SDA. Selanjutnya Pemerintah akan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan kepada Komisi V DPR dan akan dibahas bersama pada Raker berikutnya.