Kadin Lampung, Pemprov dan KAD Teken MoU Pencegahan Korupsi

Oleh : Ridwan | Rabu, 18 Juli 2018 - 13:03 WIB

INDUSTRY.co.id - Lampung, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Lampung menyambut baik adanya pengawasan KPK bagi pengusaha. Dalam hal ini, Kadin Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung dan kalangan akademisi yang tergabung dalam Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Lampung mendatangani komitmen guna mendukung pencegahan korupsi.

“Kami sangat menyambut baik adanya pengawasan KPK. Karena dengan adanya pengawasan begitu, para pelaku usaha di Lampung tidak masuk pidana korupsi. Jadi, kami sangat mendukung,” Kata Ketua Umum Kadin Provinsi Lampung, Muhammad Khadafi di Lampung (18/7/2018).

Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis berharap struktur dan keanggotaan KAD Lampung yang telah ditetapkan, dapat segera bekerja untuk menghasilkan rekomendasi baik kepada regulator maupun asosiasi bisnis untuk mendukung upaya pencegahan korupsi.

Hamartoni juga berharap agar KAD dapat dimanfaatkan secara maksimal utamanya untuk pencegahan korupsi.

“KAD sebagai wadah komunikasi sangat diperlukan, manakala ada proses pelayanan menjadi hambatan yang akan merugikan kita semua,” ujarnya.

Koordinator Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Adlinsyah M. Nasution mengungkapkan jika hingga Desember 2017, KPK mencatat pihak swasta sebagai pelaku tindak pidana korupsi terbanyak yaitu sejumlah 184 orang dibandingkan pejabat eselon I/II/III sejumlah 175 orang, anggota DPR dan DPRD sejumlah 144 orang, atau kepala daerah sejumlah 89 orang. 

Hal tersebut mengindikasikan jika, 80 % kasus korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan para penyelenggara negara namun juga para pelaku usaha atau orang-orang yang bergerak di binis swasta.

“Modus yang dilakukan umumnya berupa pemberian hadiah atau gratifikasi dan tindak pidana suap,” ujar Adlinsyah.

Adlinsyah yang biasa disapa Choky ini mengatakan pembentukan komite ini adalah salah satu upaya KPK untuk mencegah korupsi khususnya di sektor bisnis. Komite ini dibentuk sebagai forum komunikasi dan advokasi antara regulator dan pelaku usaha. 

“Melalui komite ini, jika para pelaku usaha menemui hambatan-hambatan seperti di proses di pelayanan publik dan sebagainya kemudian dapat bersama-sama diselesaikan dan menjadi perbaikan untuk kedepannya,” ujarnya.