Kasus Suap Tak Pengaruh Kinerja PLTU Riau-1

Oleh : Herry Barus | Selasa, 17 Juli 2018 - 14:00 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 tidak memengaruhi kinerja megaproyek 35.000 megawatt.

"Saya rasa tidak memengaruhi megaproyek 35.000 MW. Selain itu juga proyek tetap bisa dijalankan," kata Ego Syahrial di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (17/7/2018)

Ia juga mengatakan belum ada arahan khusus dari Menteri ESDM terkait kasus suap tersebut. "Kami belum mendalami proyek tersebut, juga belum ada arahan khusus dari Menteri," katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir mengatakan menunda sementara pembangunan PLTU Riau-1 karena terkendala permasalahan hukum.

"Pengerjaan pembangunan akan ditunda sementara, sampai kasus hukumnya selesai," kata Sofyan.

Terkait pergantian konsorsium nantinya hal tersebut berada di wewenang PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) selaku penunjukan langsung dari PT PLN.

Sofyan menjelaskan kalaupun akan dimulai dari awal, tidak akan memakan waktu lama sebab semua kesiapan sudah terlaksana.

Sebelumnya, Dirut PLN menyebutkan nilai total invetasi PLTU Riau-1 tersebut sebesar 900 juta dolar AS. "Proyek ini dijalankan konsorsium dan anak perusahaan PJB, nilai investasinya kira-kira sebesar 900 juta dolar AS," kata Sofyan Basir.

Sofyan juga menjelaskan bahwa PLTU Riau-1 mulut tambang tersebut merupakan proyek penunjukan langsung kepada anak perusahaan PLN yaitu PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) yang sepenuhnya dimiliki oleh PT PLN.

Hingga saat ini statusnya masih sebatas surat peminatan (LOI) dari investor atau konsorsium, dengan perencanaan kapasitas sebesar 2x300 MW.

Letter of Intent (LOI) atau surat peminatan tersebut ditandatangani pada pertengahan Januari 2018 lalu, dengan target komersial pada 2023.

Konsorsium yang terbentuk adalah Blackgold Natural Resources yang merupakan perusahaan pertambangan batu bara multinasional. Kemudian perusahaan lainnya adalah PT Samantaka Batubara yang merupakan anak perusahaan Blackgold dan perusahaan asal Tiongkok, China Huadian Engineering Co.Ltd.

Selanjutnya perusahaan konsorsium tersebut ada PT PJB, yang dijelaskan bakal memiliki saham mayoritas 51 persen atas PLTU Riau-1. Kemudian, PT PLN Batubara.

Sofyan mengatakan tidak dapat bergerak lebih dalam karena proyek tersebut ditangani oleh PT PJB. Adapun kebijakan mengganti konsorsium setelah tersandung kasus hukum juga merupakan kewenangan PT PJB.

Direktur Utama PLN juga mengatakan status hukumnya usai rumahnya didatangi KPK adalah masih sebagai saksi.

"Status saya adalah saksi, karena saya juga mendukung langkah dari KPK, maka saya juga memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan. Dan KPK juga hanya membawa dokumen yang terkait, tidak ada lainnya," kata Sofyan Basir di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin.

Secara rinci Sofyan menyebutkan dokumen yang dibawa adalah data terkait PLTU Riau 1. Dirut PLN juga membenarkan KPK telah membawa beberapa dokumen terkait tersebut dari rumahnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir di Jakarta Pusat, Minggu (15/7) terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Benar, ada penggeledahan di rumah Dirut PLN yang dilakukan sejak pagi ini oleh tim KPK dalam penyidikan kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka masing-masing anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK). (Ant)