KPK: Dirut PLN Sofyan Basir Berstatus Saksi

Oleh : Herry Barus | Selasa, 17 Juli 2018 - 07:10 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan bahwa status Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir masih sebagai saksi dalam kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Masih saksi saya kira karena KPK sudah menyampaikan bahwa dalam penyidikan ini baru ada dua orang tersangka, setelah kami saat itu menemukan dua bukti permulaan yang cukup," kata Febri, di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/7/2018)

KPK telah menetapkan dua tersangka masing-masing anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

KPK pada Minggu (15/7) telah menggeledah rumah Dirut PLN Sofyan Basir di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Sedangkan pada Senin, KPK masih melakukan penggeledahan di kantor pusat PLN di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Proses ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan. Jadi penyidikan satu, rangkaian kegiatannya ada banyak, ada penggeledahan, ada penyitaan, dan pemeriksaan juga," ujar Febri.

Febri pun menyatakan bahwa jika terdapat informasi yang berkembang atau bukti baru apakah ada pelaku lain dalam kasus itu, maka pihaknya akan mempelajarinya.