PLN: KPK Harus Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah

Oleh : Herry Barus | Senin, 16 Juli 2018 - 06:56 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Direksi PT PLN (Persero) menegaskan bahwa perusahaan menghormati proses hukum atas penggeledahan rumah Dirut PLN Sofyan Basir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Dirut PLN Sofyan Basir sebagai warga negara patuh dan taat pada hukum yang berlaku sampai dengan adanya pembuktian di persidangan mendapatkan putusan pengadilan yang tetap mengikat," kata Kepala Komunikasi Korporat PLN, Made Suprateka, dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (15/7/2018)

Menurut Made, manajemen PLN sampai dengan detik ini belum menerima informasi apapun mengenai status Sofyan Basir dari KPK.

Namun diharapkan proses penggeledahan di tempat tinggal Sofyan Basir oleh KPK dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku dan transparan.

"Kami belum menerima informasi apapun dari KPK terkait penggeledahan yang dilakukan oleh KPK mengenai perkara apa yang disangkutpautkan kepada Sofyan Basir," ujar Made.

Ia juga menjelaskan, KPK dan PLN selama ini sangat memiliki hubungan dan kerja sama yang baik berupa nota kesepahaman (Mou).

Sebelumnya, pada Minggu sore (15/7), KPK menggeledah rumah Sofyan Basir di Jalan Taman Bendungan Hilir II Nomor 3, Jakarta Pusat, terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Benar, ada penggeledahan di rumah Dirut PLN yang dilakukan sejak pagi ini oleh tim KPK dalam penyidikan kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka masing-masing anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).