Pemerintah Akan Lakukan Fasilitasi dan Evaluasi Perusahaan yang Ikut Lelang 19 Blok Migas

Oleh : Hariyanto | Minggu, 15 Juli 2018 - 18:50 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Sepanjang tahun 2017 hingga Juni 2018 Pemerintah telah metetapkan 25 kontrak minyak dan gas bumi (migas) Bagi Hasil gross split. Dari 25 kontrak tersebut, 9 diantaranya merupakan hasil lelang blok migas tahun 2017 dan 2018.

Dengan gross split, proses birokrasi dan pengadaan menjadi lebih efisien. Dampaknya eksplorasi migas serta penemuan cadangan migas maupun tambahan produksi migas juga lebih cepat, dibandingkan dengan kontrak skema cost recovery. Dengan skema gross split ini, penerimaan negara atau government take juga menjadi lebih pasti.

Sebanyak 9 blok migas gross split dari lelang tahun 2017 dan 2018, merupakan hasil lelang mekanisme penawaran langsung. Selain itu, juga terdapat mekanisme lelang reguler yang untuk periode tahun 2018 baru saja ditutup pendaftarannya 3 Juli 2018 lalu.

Sebanyak 7 dokumen lelang telah diminati perusahaan namun hingga pendaftaran ditutup belum ada perusahaan yang mengembalikan dokumen lelang tersebut.

Meski demikian, Direktur Jenderal Migas Djoko Siswanto menjelaskan bahwa Pemerintah akan lakukan fasilitasi dan evaluasi dengan memanggil kembali perusahaan yang telah mengambil dokumen tersebut.

"Iya tutup, udah clear ditutup. Tapi Peraturan Menteri dalam pengembalian dokumen dia berminat, Dirjen diberi kewenangan untuk bisa memberi perpanjangan. Tapi kan sebelum itu diputuskan, panitia rapat dulu," ungkap Djoko.

Belum adanya dokumen lelang yang masuk ditengarai karena para kontraktor migas menghitung kembali nilai keekonomian masing-masing blok migas.

Terlebih, para investor akan diguyur tambahan split lagi apabila mampu berhasil menggarap sesuai dengan karakteristik lapangan yang ada. "Kami tunggu laporannya dulu, kenapa. Ini lagi dipanggil," tandas Djoko.

Sebagaimana diketahui bahwa untuk mekanisme lelang penawaran langsung, blok migas yang di lelang diusulkan oleh perusahaan setelah sebelumnya perusahaan melakukan joint study yang melibatkan akademisi.

Selanjutnya blok migas tersebut di lelang Kementerian ESDM dengan memberikan hak right to match kepada perusahaan yang melakukan joint study penyiapan blok migas tersebut. Sebaliknya, penyiapan blok migas untuk lelang reguler tidak melalui kegiatan joint study oleh perusahaan.