AKBP Y Pamen Polda Babel Harus Diproses

Oleh : Herry Barus | Sabtu, 14 Juli 2018 - 07:15 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Indonesia Police Watch menyatakan perwira menengah Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Polisi Y yang terlibat penganiayaan terhadap dua wanita dan seorang anak yang dituduh mencuri, harus dipecat dan diproses hukum hingga pengadilan.

"Tindakan yang dilakukan polisi di Babel itu bertolak belakang dari misi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat. Orang seperti ini tidak pantas menjadi polisi," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane di Jakarta, Jumat (13/7/2018) .

Ia menambahkan setiap orang yang melakukan penganiayaan harus ditahan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara dan kemudian diproses di pengadilan.

Apalagi, kata dia, pelakunya adalah anggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat, tentunya hukumannya harus lebih berat.

"Jangan hanya karena persoalan sepele, anggota Polri bisa bertindak dan bersikap arogan. Cara-cara seperti ini tidak boleh ditolerir," katanya.

Ia menyatakan pendidikan di polisi sebenarnya sudah cukup baik, namun mentalitasnya masih cukup parah. "Masih sangat arogan sehingga mereka lupa sebagai peangayom masyarakat dan lupa sebagai aparatur penegak hukum," katanya.

Akibatnya cenderung main hakim sendiri. Semua ini terjadi akibat lemahnya sistem kontrol di Polri dan atasan kerap tidak peduli dengan bawahan sehingga bawahan cenderung seenaknya sendiri.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Iqbal di Jakarta Jumat mengatakan Kapolri memerintahkan pimpinan Polda Babel mencopot AKBP Yusuf dari jabatannya sebagai Kepala Subdirektorat Kilas Direktorat Pengamanan Benda Vital (Ditpamobvit) Polda Babel.

AKBP Y dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Babel, sedangkan jabatan lamanya diisi AKBP Stevanus Saparsono berdasarkan Surat Telegram Kapolda Babel Nomor ST/1786/VII/2018 tertanggal 13 Juli 2018.(Ant)