Golkar Tunggu Penjelasan KPK Terkait Penagkapan ES

Oleh : Herry Barus | Jumat, 13 Juli 2018 - 21:26 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan partainya belum bisa bersikap setelah kadernya, ES, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat siang, karena harus menunggu informasi resmi dari lembaga tersebut.

"Partai Golkar menunggu penjelasan resmi dari KPK terkait hal itu," kata Ace di Jakarta, Jumat malam (13/2018)

Dia mengatakan partainya sejauh ini belum mendapatkan informasi yang utuh terkait dengan isu yang beredar tersebut.

Menurut dia, Golkar memilih untuk menunggu keterangan resmi yang akan disampaikan KPK terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK mengamankan anggota DPR berinisial ES bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Jumat.

"Sejauh ini, KPK mengamankan sembilan orang yang terdiri atas unsur anggota DPR RI, staf ahli, sopir, dan pihak swasta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta.

Setelah ada informasi dari masyarakat yang kemudian dicek ke lapangan, menurut Agus, ditemukan bukti-bukti telah terjadi transaksi antara swasta dan penyelenggara negara.

Agus menjelaskan, KPK mengamankan uang ratusan juta rupiah dan penangkapan tersebut diduga terkait dengan tugas di Komisi VII DPR RI.

Selain itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Maman Abdurrahman mengklarifikasi bahwa tidak ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, namun ES dijemput oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi perlu saya klarifikasi bahwa tidak ada OTT di rumah Mensos, namun lebih tepat nya KPK menjemput ES dirumah Mensos," kata Maman di Jakarta.

Dia menjelaskan saat ES dijemput penyidik KPK di Rumah Dinas Mensos pada Jumat siang, saat itu sedang diadakan acara perayaan ulang tahun putri Idrus yang dihadiri beberapa pejabat Kemensos, keluarga dan beberapa temen maupun kolega.

Menurut dia, ES datang sekitar pukul 14.00 WIB sebagai tamu undangan, dan pukul 15.00 WIB petugas KPK datang menemui ES untuk ikut ke kantor KPK dimintai keterangan dengan menunjukkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

"Lalu sekitar pukul 15.15 WIB, ES izin pamit pergi bersama KPK," tuturnya.

Maman mengatakan tidak mengetahui terkait apa ES dijemput KPK dan lebih jelasnya terkait kasus yang menimpa ES, harus menunggu keterangan resmi KPK.