Pemerintah Tanda Tangani Empat Kontrak Gross Split

Oleh : Hariyanto | Kamis, 12 Juli 2018 - 15:59 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Pemerintah menandatangani empat kontrak pengelolaan blok minyak dan gas bumi yang masa kerja samanya akan berakhir pada periode 2019-2020, dengan skema bagi hasil kotor (gross split).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam rilis di Jakarta, Rabu (11/7/2018)  mengatakan bahwa keempat kontrak blok migas tersebut adalah Bula, Salawati, Kepala Burung, dan Malacca Strait.

"Hari (Rabu) ini di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, ditandatangani empat kontrak blok migas dengan skema 'gross split'," katanya.

Menurut dia, total bonus tanda tangan (signature bonus), yang langsung didapat negara dari keempat kontrak "gross split" tersebut adalah 5,5 juta dolar AS.

Perkiraan total komitmen pasti investasi untuk lima tahun pertama dari keempat blok migas adalah sebesar 148,4 juta dolar AS.

Kontrak bagi hasil berjangka waktu selama 20 tahun tersebut berupa perpanjangan dan pengelolaan bersama antara kontraktor sebelumnya dan PT Pertamina (Persero).

Agung merinci, kontrak Blok Bula ditandatangani dengan kontraktor Kalrez Petroleum (Seram) Ltd, yang sekaligus sebagai operator. Kontrak Bula akan berakhir pada 31 Oktober 2019.

Blok Salawati dengan kontraktor Petrogas (Island) Ltd, sekaligus sebagai operator, dan PT Pertamina Hulu Energi Salawati. Kontrak Salawati yang ada saat ini (existing) akan berakhir pada 22 April 2020.

Ketiga, kontrak Blok Kepala Burung dengan kontraktor Petrogas (Basin) Ltd, yang sekaligus sebagai operator, dan PT Pertamina Hulu Energi Salawati Basin. Kontrak Kepala Burung saat ini (existing) akan berakhir pada 14 Oktober 2020.

Terakhir, Blok Malacca Strait dengan kontraktor EMP Malacca Strait S.A, sekaligus sebagai operator dan PT Imbang Tata Alam Kontrak Malacca Strait saat ini (existing) akan berakhir pada 4 Agustus 2020.

Untuk hak partisipasi yang dimiliki oleh para kontraktor tersebut, menurut dia, termasuk 10 persen yang akan ditawarkan kepada BUMD.

"Pemerintah minta kontraktor terus meningkatkan produksi minyak dan gas bumi dari blok atau wilayah kerjanya," kata Agung.