Ketum Kadin: OSS Jadi Alat Tarik Investasi Masuk ke Indonesia

Oleh : Ridwan | Selasa, 10 Juli 2018 - 09:18 WIB

INDUSTRY.co.id - Jakarta, Pemerintah telah resmi meluncurkan layanan perizinan berusaha Online Single Submission (OSS) untuk menunjang mekanisme kemudahan izin berusaha.

OSS adalah pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, sehingga dinilai akan mempermudah proses perizinan dari yang telah diterapkan selama ini dan dapat dilakukan di mana saja karena sudah terhubung antara pusat dengan daerah.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani menilai, kehadiran OSS bisa berdampak positif, terutama bagi investor dari luar negeri yang selama ini sering mengeluh soal bedanya standar perizinan di pusat dan daerah.

"Dengan penerapan OSS diharapkan izin usaha dapat lebih mudah, investor dapat mengurus izin investasinya dengan cepat, bahkan dijanjikan bisa dalam waktu 1 jam saja," kata Rosan kepada Industry.co.id di Jakarta, Selasa (10/7/2018).

Selain itu, lanjut Rosan, calon pengusaha atau investor bisa mengetahui secara langsung apakah mereka mendapat insentif dan jenis insentif apa yang didapat lewat OSS.

Proses perizinannya dapat dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau lewat portal www.oss.go.id.

Sistem di PTSP maupun portal OSS akan terintegrasi dengan sistem milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Integrasi sistem dibutuhkan dalam rangka mengurus izin badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," tuturnya.